Showing posts with label Bahaya Feminisme. Show all posts
Showing posts with label Bahaya Feminisme. Show all posts

Saturday, May 9, 2009

MENYIKAPI FEMINISME DAN ISU GENDER







Tiga-puluh-lima tahun silam, pada 1970, sebuah acara mewah meriah di Royal Albert Hall, London, tiba-tiba berubah menjadi huru-hara. Sang pembawa acara, Bob Hope, disemproti tinta, dilempari bom tepung, tomat dan telur busuk. Hadirin panik, dewan juri melarikan diri keluar, kontestan menangis, sementara gerombolan demonstran mengamuk sambil meneriakkan yel-yel: “We’re not beautiful, we’re not ugly. We are angry !” Protes keras untuk kontes Miss World Beauty itu dilakukan oleh sejumlah aktivis wanita yang tergabung dalam Women Liberation Movement. Bagi mereka, perhelatan itu tak ada bedanya dengan ‘pasar hewan’.

Gerakan feminis di Barat, tak dapat dipungkiri, merupakan respon dan reaksi terhadap situasi dan kondisi kehidupan masyarakat di sana. Penyebab utamanya adalah pandangan ‘sebelah-mata’ terhadap perempuan (misogyny), bermacam-macam anggapan buruk (stereotype) yang dilekatkan kepadanya, serta aneka citra negatif yang mengejawantah dalam tata-nilai masyarakat, kebudayaan, hukum, dan politik.

Sejak zaman dahulu di Barat, bagi tokoh-tokoh seperti Plato dan Aristoteles, diikuti oleh St. Agustinus dan Thomas Aquinas pada Abad Pertengahan, hingga John Locke, Rousseau dan Nietzsche di awal abad modern, citra dan kedudukan perempuan tidak pernah dianggap setara dengan laki-laki. Wanita disamakan dengan budak dan anak-anak, dianggap lemah fisik maupun akalnya. Paderi-paderi Gereja menuding perempuan sebagai pembawa sial dan sumber malapetaka, biang-keladi kejatuhan Adam dari sorga.

Akibatnya, peran wanita dibatasi dalam lingkup rumah-tangga saja. Mereka tidak dibenarkan ikut campur dalam ‘urusan laki-laki’. (Lihat: John Mary Ellmann, Thinking About Women (New York, 1968) dan Frances Gies dan Joseph Gies, Women in the Middle Ages (New York, 1978).

Kaum feminis umumnya menganggap Mary Wollstonecraft sebagai nenek-moyang mereka. Lewat bukunya yang terkenal, A Vindication of the Rights of Woman (London, 1792), ia mengecam berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, menuntut persamaan hak bagi perempuan baik dalam pendidikan maupun politik. Perempuan harus dibolehkan bersekolah dan memberikan suaranya dalam pemilihan umum (suffrage).

Wanita tidak boleh lagi menjadi burung di dalam sangkar. Mereka mesti dibebaskan dari kurungan rumah-tangga dan ‘penjara-penjara’ lainnya. Menurutnya, berbagai kelemahan yang terdapat pada wanita lebih disebabkan oleh faktor lingkungan, bukan ‘dari sono-nya’. Laki-laki pun, kalau tidak berpendidikan dan diperlakukan seperti perempuan, akan bersifat dan bernasib sama, lemah dan tertinggal, ujarnya.

Gebrakan Wollstonecraft menggema ke seantero Eropa dan Amerika. Tercatat tokoh-tokoh semisal Clara Zetkin (1857-1933) di Jerman, Hélène Brion (1882-1962) di Perancis (penulis selebaran La voie feministe dengan subjudulnya yang terkenal, “Femme: ose être !” (Hai perempuan, beranilah menjadi diri sendiri!), Anna Kuliscioff (1854-1925) di Italy (pendiri liga wanita dan jurnal La Difesa delle Lavoratrici), Carmen de Burgos alias ‘Colombine’ (1878-1932) di Spanyol, Alexandra Kollontai (1873-1952) di Russia, dan Victoria Claflin Woodhull (1838-1927), wanita Amerika pertama yang mencalonkan diri sebagai Presiden pada 1872.

Selain hak pendidikan dan politik, aktivis perempuan juga menuntut reformasi hukum dan undang-undang negara supaya lebih adil dan tidak merugikan perempuan.

Di lingkungan kerja, mereka mendesak supaya pembayaran gaji, pembagian kerja, penugasan dan segala macam pembedaan atas pertimbangan jenis kelamin (gender-based differentiation) segera dihapuskan. Karyawan tidak boleh dibedakan dengan karyawati. Semuanya harus diberikan peluang, perlakuan dan penghargaan yang sama. Pemerintah diminta mendirikan tempat-tempat penitipan anak.

Agenda emansipasi selanjutnya ialah bagaimana membebaskan wanita dari ‘penjara kesadaran’nya, mengingatkan wanita bahwa mereka tengah berada dalam cengkeraman kaum lelaki, bahwa mereka hidup dalam dunia yang dikuasai laki-laki (male-dominated world).

Hanya dengan cara ini, konon, perempuan dapat membebaskan dirinya dari segala bentuk opresi, eksploitasi dan subordinasi.

Namun pada beberapa dasawarsa terakhir, gerakan feminis di Barat kelihatan mengalami stigmatisasi dan nampak seperti ‘kena batunya’.

Munculnya feminis-feminis radikal yang mengutuk sistem patriarki, mencemooh perkawinan, menghalalkan aborsi, merayakan lesbianisme dan revolusi seks, justru menodai reputasi gerakan itu. Bagi para feminis radikal, menjadi seorang istri sama saja dengan disandra. Tinggal bersama suami dianggap sama dengan living with the enemy..

Reaksi tajam terhadap radikalisasi feminis datang dari banyak kalangan. Mantan calon Presiden Amerika, Pet Robertson, pernah berkomentar bahwa para feminis itu kerjanya cuma ‘mengompori’ wanita agar meninggalkan suami dan membunuh anak mereka, mengamalkan pedukunan, menjadi lesbian dan meruntuhkan kapitalisme (“Feminists encourage women to leave their husbands, kill their children, practise witchcraft, become lesbians and destroy Capitalism”).

Penulis terkenal Susan Jane Gilman pun menangkap kesan serupa. Banyak kaum wanita sekarang ini, keluhnya, menganggap feminisme tidak ketahuan ‘juntrungan’nya dan tidak jelas apa maunya. Sementara kalangan lain menilai wacana feminisme itu elitis, filosofis, ketinggalan zaman, kekanak-kanakkan, dan tidak relevan lagi (“For women today, feminism is often perceived as dreary. As elitist, academic, Victorian, whiny and passé”).

Gerakan feminis juga disalahkan karena dianggap telah mengebiri laki-laki, menyuburkan pergaulan sesama jenis, dan mengubah perempuan menjadi mahluk-mahluk yang gila karir, hidup dalam kesepian, balik ke rumah hanya untuk memberi makan kucing dan anjing.

Diakui atau tidak, emansipasi wanita di Barat memang terbukti merusak sendi-sendi masyarakat dan menghancurkan nilai-nilai keluarga. Negara-negara maju seperti Jerman, Jepang dan Singapura kini tengah berupaya mengatasi apa yang mereka sebut sebagai krisis demografis.

Banyaknya wanita yang mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan dipastikan akan berdampak sangat buruk bagi masa depan negara bersangkutan. Menurut laporan majalah Stern (no. 27, edisi 28 Juni 2005), jika dalam kurun waktu 50 tahun angka kelahiran selalu lebih kecil dari angka kematian seperti sekarang ini, maka pada tahun 2060 Jerman diprediksi akan menjadi tempat penampungan generasi tua jompo, menjadi Land ohne Kinder.

Barangkali karena terlalu radikal dan melampaui batas-batas kewajaran yang umum, gerakan feminis di Barat berangsur-angsur surut dan kini nyaris tinggal wacana. Nampak telah terjadi semacam kejenuhan, keresahan dan rasa bersalah karena melawan naluri dan mengingkari kodrat sendiri.

Akhirnya muncul gerakan anti-tesis yang menyeru kaum wanita agar kembali ke pangkal jalan. Erin Patria Pizzey (penulis buku Prone to Violence), Caitlin Flanagan (kolumnis tetap the Atlantic Monthly), professor Iris Krasnow (penulis buku Surrendering to Motherhood), dan mantan pengacara F. Carolyn Graglia (penulis buku Domestic Tranquility) dapat dikatakan mewakili arus balik ini. Demikian pula Lydia Sherman and Jennie Chancey yang mendirikan yayasan Ladies Against Feminism (LAF).

Menurut hemat mereka, gerakan feminis hanya akan menyengsarakan kaum wanita. Relasi gender tidak harus dipahami sebagai perseteruan dan pertarungan antar kelompok (class struggle) dalam arti saling menegasikan, melainkan dalam perspektif kerja-sama dan hubungan timbal-balik, dalam arti saling menopang dan bahu-membahu membangun keluarga, bangsa dan negara, saling melengkapi, saling mengisi dan saling menghargai satu sama lain.

Di dunia Islam, wacana emansipasi pertama kali digulirkan oleh Syekh Muhammad Abduh (1849-1905 M). Tokoh reformis Mesir ini menekankan pentingnya anak-anak perempuan dan kaum wanita mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, supaya mereka mengerti hak-hak dan tanggung-jawabnya sebagai seorang Muslimah dalam pembangunan Umat.

Pandangan yang sama dinyatakan juga Hasan at-Turabi dari Sudan. Menurutnya, Islam mengakui hak-hak perempuan di ranah publik, seperti kebebasan mengemukakan pendapat dan memilih, berdagang, menghadiri shalat berjama‘ah, ikut ke medan perang dan lain-lain.

Ulama lain yang berpandangan kurang lebih sama adalah Syekh Mahmud Syaltut, Sayyid Qutb, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dan Jamal A. Badawi. Sudah barang tentu para tokoh ini mendasari pendapatnya pada ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits.

Namun ada juga yang menggunakan pendekatan sekular, yaitu Qasim Amin. Intelektual satu ini disebut-sebut sebagai ‘bapak feminis Arab’. Dalam bukunya yang kontroversial, Tahriru l-Mar’ah (Kairo, 1899) dan al-Mar’ah al-Jadidah (Kairo, 1900), ia menyeru emansipasi wanita ala Barat. Untuk itu, kalau perlu, buanglah jauh-jauh doktrin-doktrin agama yang konon menindas dan membelenggu perempuan, seperti perintah berjilbab, poligami, dan lain sebagainya.

Gagasan-gagasan Qasim Amin telah banyak disanggah dan ditolak. Syekh Mahmud Abu Syuqqah dalam karya monumentalnya, Tahriru l-Mar’ah fi ‘Ashri r-Risalah (Kuwait, 1991), membuktikan bahwa tidak seperti yang sering dituduhkan, agama Islam ternyata sangat emansipatoris. Setelah melakukan studi intensif atas literatur Islam klasik, beliau mendapati bahwa ternyata kedatangan Islam telah menyebabkan terjadinya revolusi gender pada abad ke-7 Masehi.

Agama samawi terakhir ini datang memerdekakan perempuan dari dominasi kultur Jahiliyah yang dikenal sangat zalim dan biadab itu. Abu Syuqqah juga menemukan bahwa pasca datangnya Islam kaum wanita mulai diakui hak-haknya sebagai layaknya manusia dan warganegara (bukan sebagai komoditi), terjun dan berperan aktif dalam berbagai sektor, termasuk politik dan militer.

Kesimpulan senada juga dicapai oleh para peniliti Barat (Lihat misalnya: Dorothy van Ess, Fatima and Her Sisters (New York, 1961); Magali Morsy, Les Femmes du Prophete (Paris, 1989); D.A. Spellberg, Politics, Gender, and the Islamic Past: the Legacy of ‘A’isha bint Abi Bakr (New York, 1994).

Dengan kata lain, gerakan emansipasi perempuan dalam sejarah peradaban manusia sebenarnya dipelopori oleh risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Islam datang mengeliminasi adat-istiadat Jahiliyah yang berlaku pada masa itu, seperti mengubur hidup-hidup setiap bayi perempuan dilahirkan, mengawini perempuan sebanyak yang disukai dan menceraikan mereka sesuka hati, sampai pernah ada kepala suku yang mempunyai tujuh puluh hingga sembilan puluh istri. Nah, semua ini dikecam dan dihapuskan untuk selama-lamanya.

Sebagaimana dimaklumi, masyarakat Arab zaman Jahiliyyah mempraktekkan bermacam-macam pola perkawinan. Ada yang disebut nikah ad-dayzan, dimana anak sulung laki-laki dibolehkan menikahi janda (istri) mendiang ayahnya.

Caranya sederhana, cukup dengan melemparkan sehelai kain kepada wanita itu, maka saat itu juga dia sudah mewarisi ibu tirinya itu sebagai isteri. Kadangkala dua orang bapak saling menyerahkan putrinya masing-masing kepada satu sama lain untuk dinikahinya.

Praktek ini mereka namakan nikah as-syighâr. Ada juga yang saling bertukar isteri hanya dengan kesepakatan kedua suami tanpa perlu membayar mahar, yaitu nikah al-badal.

Selain itu ada pula yang dinamakan zawaj al istibdhâ‘, dimana seorang suami boleh dengan paksa menyuruh isterinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula, semata-mata karena mereka ingin mendapatkan bibit unggul dari orang lain yang dipandang mempunyai keistimewaan tertentu.

Bentuk-bentuk pernikahan semacam ini jelas sangat merugikan dan menindas perempuan. (Lihat: W.R. Smith, Kinship and Marriage in Early Arabia (London, 1907).

Gerakan feminis radikal rupanya berpengaruh juga di kalangan Muslim. Kita mengenal nama-nama Fatima Mernissi dari Marokko (penulis buku Beyond the Veil), Nawal al-Saadawi dari Mesir (penulis buku The Hidden Face of Eve), Riffat Hasan (pendiri yayasan perlindungan perempuan The International Network for the Rights of Female Victims of Violence di Pakistan), Taslima Nasreen dari Bangladesh (penulis buku Amar Meyebela), Amina Wadud dari Amerika Serikat yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu, Zainah Anwar dari Sisters In Islam Malaysia, Siti Musdah Mulia dari Indonesia dan masih banyak lagi.

Sedikitnya ada tiga faktor yang melatarbelakangi munculnya gerakan feminisme radikal ini. Pertama, imbas dari apa yang telah terjadi di negara-negara Barat. Kedua, kondisi masyarakat di negara-negara Islam saat ini yang masih terbelakang dan memprihatinkan, terutama nasib kaum wanitanya. Ketiga, dangkalnya pemahaman kaum feminis radikal tersebut terhadap sumber-sumber Islam. Semua ini tentu sangat kita sesalkan.

Kalau tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh dan Yusuf al-Qaradhawi menyeru orang untuk kembali kepada ajaran al-Qur’an dan Sunnah dalam soal gender, maka kaum feminis radikal malah mengajak orang untuk mengabaikannya.

Bagi para ulama, ketimpangan dan penindasan yang masih sering terjadi di kalangan Umat Islam lebih disebabkan oleh praktek dan tradisi masyarakat setempat, ketimbang oleh ajaran Islam. Namun bagi feminis radikal, yang salah dan harus dikoreksi itu adalah ajaran Islam itu sendiri, yang dikatakan mencerminkan budaya patriarkis. Di sinilah nampak kedangkalan pemahaman mereka.

Seperti kita ketahui, tidak satu ayat pun dalam al-Qur’an yang menampakkan misogyny atau bias gender. Semua ayat yang membicarakan tentang Adam dan pasangannya, sejak di surga hingga turun ke bumi, selalu menekankan kedua belah pihak dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (humâ ataupun kumâ).

Disamping itu, bukan pasangan Adam yang disalahkan, melainkan syetan yang dikatakan menggoda keduanya hingga memakan buah dari pohon keabadian.

Di muka bumi, baik laki-laki maupun perempuan diposisikan setara. Derajat mereka ditentukan bukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh iman dan amal shaleh masing-masing. Sebagai pasangan hidup, laki-laki diibaratkan seperti pakaian bagi perempuan, dan begitu pula sebaliknya.

Namun dalam kehidupan rumah-tangga, masing-masing mempunyai peran tersendiri dan tanggung-jawab berbeda, seperti lazimnya hubungan antar manusia.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, laki-laki dan perempuan dituntut untuk berperan dan berpartisipasi secara aktif, melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar serta berlomba-lomba dalam kebaikan.

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah…Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” Demikian firman Allah dalam al-Qur’an (al-Ahzab: 35).

Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan, bahwa sesungguhnya perempuan itu saudara laki-laki (an-nisâ’ syaqâ’iqu r-rijâl) (HR Abu Dâwud dan an-Nasâ’i).

Oleh karena itu, meskipun di kalangan Muslim pada kenyataannya masih selalu dijumpai diskriminasi terhadap perempuan, namun yang mesti dikoreksi adalah masyarakatnya, bukan agamanya. Toh, di tanah kelahirannya sendiri, gerakan feminis dan kesetaraan gender masih belum bisa menghapuskan sama sekali berbagai bentuk pelecehan, penindasan dan kekerasan terhadap perempuan.

Berdasarkan hasil sebuah survei, kendati undang-undang persamaan upah (Equal Pay Act 1970) di Inggris sudah berusia 30 tahun lebih, wanita yang bekerja sepenuh waktu di negeri itu digaji 18% lebih rendah dari pekerja laki-laki.

Sementara mereka yang bekerja separuh waktu menerima upah 39% lebih rendah berbanding laki-laki. Begitu juga di Amerika Serikat, pendapatan kaum wanita rata-rata 25% lebih rendah dibanding laki-laki. Penelitian lain menemukan bahwa dalam tiap 10 detik di Inggris terjadi tindak kekerasan terhadap wanita, berupa pemukulan, pemerkosaan, atau bahkan pembunuhan. Ini belum termasuk tindak pelecehan seksual dan sebagainya.

Dr. Lois Lamya al-Faruqi mungkin benar, gerakan feminis di lingkungan Muslim hanya akan berhasil bila tetap mengacu pada ajaran Islam (al-Qur’an dan Sunnah), bukan sekedar menjajakan gagasan-gagasan asing yang diimpor dari luar, yang belum tentu cocok untuk diterapkan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Disamping itu, gerakan feminis di kalangan Muslim juga seyogyanya diletakkan dalam bingkai pembangunan umat secara keseluruhan, tidak chauvinistik dan hanya memikirkan kepentingan kaum wanita saja.

Terakhir, pejuang gender juga perlu bersikap lebih bijak dan hati-hati dalam mengutarakan gagasan dan agenda mereka, agar tidak ‘menabrak rambu-rambu’ yang ada dan tidak ‘menuai badai’.

Sebab, seperti kata Imam al-Ghazali, segala sesuatu jika sudah melewati batas, justru memantulkan kebalikannya (kullu syay’in idzâ bâlagha haddahu in‘kasa ‘alâ dhiddihi). (Habis)

*) Penulis sedang melanjutkan program Phd keduanya di Orientalisches Seminar, Universitas Frankfurt, Jerman. Tulisan ini pernah disampaikan dalam acara Kajian Wanita Online (KWOL) Bidang Kewanitaan PIPPKS Jerman, Rabu, 26 Oktober 2005/hidayatullah.com)

MENGHANCURKAN AGENDA GLOBAL BARAT : FEMINISME







Umat Islam sedunia terperanjat ketika Amina Wadud Muhsin seorang feminis, mengimami shalat Jumat di sebuah gereja di New York 18 Maret 2005. Berbagai komentar, kecaman, dan kritikan pun tak ayal lagi banyak tertuju kepada aksi bid’ah dan mungkar tersebut. Sesungguhnya, kritik komprehensif terhadap aksi tersebut harus menggunakan dua perspektif yang saling melengkapi. Pertama, tinjauan fiqih (hukum Islam), yakni tinjauan terhadap aksi tersebut dari sudut pandang fiqih Islam. Kedua, tinjauan ideologis, yaitu tinjauan terhadap konsep feminisme dan kesetaraan gender (gender equality) yang menjadi paradigma aksi tersebut.

Tulisan ini hendak memfokuskan diri pada tinjauan kedua, yaitu tinjauan ideologis dengan mengkaji feminisme dan menyorotinya dengan timbangan akal sehat dan dalil-dalil syariah

Feminisme : Agenda Global Barat

Feminisme sesungguhnya adalah alat penjajahan negara-negara Barat terhadap Dunia Islam di bidang hukum keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah). Dalam hal ini, AS dan negara-negara Barat lainnya telah memanfaatkan PBB sebagai salah satu ujung tombak untuk memaksakan pandangan hidup kapitalisme-sekuler di seluruh Dunia Islam.

Hal ini dapat dibuktikan, bahwa ide-ide feminisme menjadi isu global semenjak PBB mencanangkan Dasawarsa I untuk Perempuan pada tahun 1975–1985. Sejak itu, isu-isu keperempuanan mewabah dalam berbagai bentuk forum baik di tingkat internasional, nasional, regional, maupun lokal. PBB di bawah kendali Amerika Serikat jelas sangat berkepentingan dan berperan besar dalam penularan isu-isu tersebut, baik dalam forum yang khusus membahas perempuan –-seperti forum di Mexico tahun 1975, Kopenhagen tahun 1980, Nairobi tahun 1985, dan di Beijing tahun 1995-- maupun forum tingkat dunia lainnya, seperti Konferensi Hak Asasi Manusia (HAM), KTT Perkembangan Sosial, serta KTT Bumi dan Konferensi Kependudukan1.

Hingar bingarnya isu-isu feminisme tersebut melahirkan beraneka respon dari berbagai pihak di Dunia Islam, di antaranya ialah semakin banyaknya para propogandis feminisme baik secara individual maupun kelompok, dari lembaga pemerintah maupun LSM-LSM. Feminisme yang aslinya merupakan derivat ide sekularisme atau sosialisme itu, akhirnya menginfiltrasi ke dalam Dunia Islam. Maka tersohorlah kemudian nama-nama feminis muslim semisal Fatima Mernissi (Maroko), Taslima Nasreen (Bangladesh), Riffat Hassan (Pakistan), Ashgar Ali Engineer (India), Amina Wadud Muhsin (Malaysia), serta Didin Syafrudin, Wardah Hafizah, dan Myra Diarsi (Indonesia). Secara kelompok, di Indonesia khususnya dapat disebut beberapa gerakan perempuan penganjur feminisme, seperti Yayasan Kalyanamitra, Forum Indonesia untuk Perempuan dan Islam (FIPI), Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Yayasan Solidaritas Perempuan dan sebagainya2.

Memahami Feminisme

Feminisme, dapat diberi pengertian sebagai “Suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut” 3. Menurut definisi ini, seseorang yang mengenali adanya sexisme (diskriminasi atas dasar jenis kelamin), dominasi lelaki, serta sistem patriarki dan melakukan sesuatu tindakan untuk menentangnya, adalah seorang feminis4.

Adapun seorang feminis muslim, menurut Yuhanar Ilyas, selain harus memenuhi kriteria tersebut, yakni memiliki kesadaran akan ketidakadilan gender (gender inequalities), yang menjadi benang merah pengikat semua paham feminisme, dia haruslah beragama Islam dan mempersoalkan ajaran Islam5.

Menurut analisis feminisme, ketidakadilan gender tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap konsep gender yang disamakan dengan konsep seks, sekalipun kata “gender” dan “seks” secara bahasa memang mempunyai makna yang sama, yaitu jenis kelamin6. Konsep seks, bagi para feminis, adalah suatu sifat yang kodrati (given), alami, dibawa sejak lahir dan tak bisa diubah-ubah. Konsep seks hanya berhubungan dengan jenis kelamin dan fungsi-fungsi dari perbedaan jenis kelamin itu saja, seperti bahwa perempuan itu bisa hamil, melahirkan, menyusui, sementara lelaki tidak.

Adapun konsep gender, menurut feminisme, bukanlah suatu sifat yang kodrati atau alami, tetapi merupakan hasil konstruksi sosial dan kultural yang telah berproses sepanjang sejarah manusia. Umpamanya bahwa perempuan itu lembut, emosional, hanya cocok mengambil peran domestik, sementara lelaki itu kuat, rasional, layak berperan di sektor publik. Di sini, ajaran agama diletakkan dalam posisi sebagai salah satu pembangun konstruksi sosial dan kultural tersebut. Melalui proses panjang, konsep gender tersebut akhirnya dianggap sebagai ketentuan Tuhan. Maksudnya, seolah-olah bersifat biologis dan kodrati yang tak bisa diubah-ubah lagi7.

Meskipun para feminis mempunyai kesadaran yang sama mengenai ketidakadilan gender, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam sebab-sebab terjadinya ketidakadilan gender tersebut dan juga dalam target yang akan dicapai dalam perjuangan mereka8. Perbedaan perspektif inilah yang kemudian melahirkan empat aliran utama feminisme, yaitu feminisme liberal, feminisme marxis, feminisme radikal dan feminisme sosialis8.

Ketika ide-ide feminisme ini tersebar dan diadopsi oleh sebagian kaum muslimin, merekapun lalu membuat analisis sendiri mengenai sebab-sebab terjadinya ketidakadilan gender. Menurut Asghar Ali Engineer, terjadinya ketidakadilan gender adalah akibat asumsi-asumsi teologis bahwa perempuan memang diciptakan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki, misalnya asumsi bahwa perempuan memang tidak cocok memegang kekuasaan, perempuan tidak memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki, perempuan dibatasi kegiatannya di rumah dan di dapur. Asumi-asumi ini menurut Asghar adalah hasil penafsiran laki-laki terhadap Al Qur’an untuk mengekalkan dominasi laki-laki atas perempuan9.

Para feminisme muslim pun lalu mengajukan konsep kesetaraan sebagai jawaban terhadap problem ketidaksertaan gender tersebut. Asghar, salah seorang dari mereka, mengajukan konsep kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam Al Qur’an yang menurutnya mengisyaratkan 2 (dua) hal :

Pertama, dalam pengertiannya yang umum, harus ada penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara.

Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi dan politik, seperti kesetaraan hak untuk mengadakan akad nikah atau memutuskannya, kesetaraan hak untuk memiliki atau mengatur harta miliknya tanpa campur tangan pihak lain, kesetaraan hak untuk memilih atau menjalani cara hidup, dan kesetaraan hak dalam tanggung jawab dan kebebasan10.

Secara ringkas, substansi ide feminis muslim ini menurut Taqiyyuddin An Nabhani ialah menjadikan kesetaraan (al-musaawah/equality) sebagai batu loncatan atau jalan untuk meraih hak-hak perempuan11. Dengan kata lain, feminisme itu ide dasarnya adalah kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan. Sementara ide cabang yang dibangun di atas dasar itu, ialah kesetaraan hak-hak-hak antara laki-laki dan perempuan.

Berdasarkan konsep kesetaraan hak itulah, para feminis muslim membatalkan dan mengganti banyak ide dan hukum Islam yang mereka anggap tidak sesuai dengan konsep kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun mereka tidak menyebutnya sebagai “penggantian” atau “pembatalan” hukum Islam, melainkan “penafsiran ulang” atau bahkan “pelurusan” dan “koreksi”. Jadi seolah-olah hukum-hukum Islam itu keliru, atau ditafsirkan secara keliru, sehingga perlu diluruskan oleh para feminis muslim. Para mufassir atau mujtahid yang mengistinbath hukum-hukum yang dianggap mengekalkan ketidakadilan gender tersebut, oleh kaum feminis muslim dicap secara sepihak sebagai orang yang terkena bias gender dalam ijtihadnya, serta dinilai hanya bermaksud mengekalkan dominasi laki-laki atau penindasan wanita. Mereka, misalnya, menolak konsep penciptaan Hawa dari Nabi Adam AS, konsep kepemimpinan rumah tangga bagi laki-laki, hukum kesaksian 1:2 (satu laki-laki dua perempuan), hukum kewarisan 2:1 (dua bagian laki-laki satu bagian perempuan), kewajiban berjilbab/batasan aurat perempuan, kebolehan poligami, dan sebagainya. Mereka menolak pula keharaman melakukan hubungan seksual dengan suami saat isteri haid, dan menolak keharaman wanita melakukan sholat saat haid. Mereka tolak pula ketentuan hukum shaf laki-laki dalam sholat di bagian depan shaf perempuan. Mereka menolak hukum haramnya wanita menjadi penguasa. Sebaliknya, mereka malah membolehkan wanita menjadi imam sholat dalam jamaah yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka bolehkan pula wanita memberikan khutbah Jumat dan mengumandangkan azan12.

Untuk menjustifikasi penafsiran mereka, mereka menggunakan metode historis–sosiologis untuk memahami nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah. Metode ini mengasumsikan bahwa kondisi sosial masyarakat merupakan ibu kandung yang melahirkan berbagai peraturan. Tegasnya, kondisi masyarakat adalah sumber hukum. Lahirnya hukum pasti tidak terlepas dari kondisi suatu masyarakat dalam konteks ruang (tempat) dan waktu (fase sejarah) yang tertentu. Sehingga jika konteks sosial berubah, maka peraturan dan hukum turut pula berubah13. Dalam hal ini, para feminis memandang telah terjadi perubahan konteks sosial yang melahirkan hukum-hukum Islam seperti di atas. Karenanya, hukum-hukum itu harus ditafsirkan ulang agar sesuai dan relevan dengan konteks masyarakat modern saat ini.
Menolak Feminisme

Feminisme apa pun bentuknya harus ditolak, mengingat argumen-argumen berikut ini :

Pertama, feminisme sebenarnya terlahir dalam konteks sosio-historis khas di negara-negara Barat terutama pada abad XIX–XX M ketika wanita tertindas oleh sistem masyarakat liberal-kapitalistik yang cenderung eksploitatif. Di AS, misalnya, kaum wanita baru mempunyai hak pilih dalam pemilu pada tahun 1920. Maka dari itu, mentransfer ide ini ke tengah umat Islam, yang memiliki sejarah dan nilai yang unik, jelas merupakan generalisasi sosiologis yang terlalu dipaksakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Klaim bahwa wawasan sosiologis bersifat universal, mengandung kepongahan yang dapat mengakibatkan dilema serius bagi para sosiolog. Robert M. Marsh menandaskan :

“Sosiologi telah dikembangkan di sebuah sudut kecil dunia, dan dengan demikian, amat terbatas sebagai suatu skema universal.”14

Kedua, feminisme bersifat sekularistik, yakni terlahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan. Hal ini nampak jelas tatkala feminisme memberikan solusi-solusi terhadap problem yang ada, yang tak bersandar pada satu pun dalil syar’i. Jadi, para feminis telah memposisikan diri sebagai menjadi Musyarr’i (Sang Pembuat Hukum), bukan Allah Azza wa Jalla. Maka dari itu, tanpa keraguan lagi dapat ditegaskan, feminisme adalah paham kufur. Allah SWT berfirman :

“Siapa saja yang tidak memberikan keputusan (hukum) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maaidah : 44).

Adapun para feminis muslim yang mencoba membenarkan ide-ide feminisme dengan dalil-dalil syar’i, sesungguhnya tidak benar-benar menjadikan dalil syar’i sebagai tumpuan ide feminisme. Sebenarnya, yang mereka lakukan adalah mengambil asumsi-asumsi feminisme apa adanya, lalu mencari-cari ayat atau hadits untuk membenarkannya. Kalau ternyata ada ayat atau hadits yang tidak sesuai dengan konsep kesetaraan gender yang mereka anut secara fanatik, maka ayat atau hadits itu harus diubah maknanya sedemikian rupa agar tunduk kepada konsep kesetaraan gender. Ketika mereka mendapatkan ayat atau hadist yang tidak sesuai dengan konsep tersebut, seperti hukum waris 2:1 (dua bagian laki-laki setara dengan satu bagian perempuan), atau ketidakbolehan perempuan menjadi penguasa), mereka lalu menta`wilkan –tepatnya memperkosa-- ayat atau hadits tersebut agar sesuai dengan selera mereka. Ini artinya, sebenarnya ide feminismelah yang menjadi standar, bukan ayat atau hadits itu sendiri. Andaikata ayat atau hadits yang menjadi standar, niscaya mereka akan tunduk kepada makna yang terkandung dalam ayat atau hadits apa adanya, serta tidak akan melakukan berbagai re-interpretasi yang malah menghasilkan pendapat-pendapat rusak seperti yang telah disebutkan di atas.

Ketiga, para feminis muslim, menggunakan metode historis-sosiologis khas kaum modernis untuk memahami nash-nash syara’. Metode ini sebenarnya berasal dari sistem hukum Barat yang memandang kondisi masyarakat sebagai sumber hukum15. Fakta masyarakat dianggap sebagai dalil syar’i yang menjadi landasan penetapan hukum. Jelas di sini bahwa metode “ushul fiqih” mereka adalah “ushul fiqih” yurisprudensi hukum Barat, bukan ushul fiqih yang murni diambil dari para ushuliyun kaum muslimin. Tentu saja ini sangat keliru. Sumber hukum tiada lain adalah wahyu, yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan realitas masyarakat yang ada. Realitas sosial pada saat suatu ayat hukum turun, atau ketika suatu hukum disimpulkan dari ayat atau hadits oleh seorang mujtahid, adalah fakta yang kepadanya hukum diterapkan, bukan fakta yang darinya hukum dilahirkan. Jadi sebenarnya ada perbedaan tegas antara wahyu sebagai sumber hukum dengan realitas masyarakat sebagai objek penerapan hukum. Karena itu, hukum Islam tidak perlu ditafsir ulang, sebab selama manathul hukmi (fakta yang menjadi objek penerapan hukum) di masa sekarang sama dengan masa Nabi dan sahabat, hukum tertentu untuk satu masalah tertentu tidaklah akan berbeda. Jika ada manathul hukmi di zaman sekarang yang tidak terdapat pada masa sebelumnya, yang harus dilakukan adalah ijtihad untuk menggali hukum baru bagi masalah baru, bukan mengubah hukum yang ada agar sesuai dengan realitas baru. Jadi pembatalan dan penggantian hukum seperti yang dilakukan para feminis muslim itu hakikatnya bukanlah ijtihad, melainkan suatu kelancangan terhadap hukum Allah SWT, sebab manathul hukmi yang ada sebenarnya tidak berubah.

Keempat, para feminis muslim gagal memahami kehendak Syari’at Islam dalam masalah hak dan kewajiban bagi lelaki dan perempuan. Mereka menganggap bahwa kesetaraan lelaki dan perempuan, otomatis menyebabkan kesetaran hak-hak antara laki-laki dan perempuan. Ini keliru. Karena, cara berpikir demikian adalah cara befikir logika (mantiqi) yang tidak berlandaskan pada dalil syar’i mana pun. Selain itu fakta Syari’at Islam menunjukkan bahwa kedua ide itu (yaitu kesetaraan kedudukan dengan kesetaraan hak) tidaklah ber-relasi sebab-akibat yang bersifat pasti (absolut) seperti dipahami feminis muslim, yakni kesetaraan kedudukan lelaki dan perempuan, pasti menghasilkan kesamaan hak dan kewajiban di antara keduanya. Memang benar, Islam memandang bahwa laki-laki dan perempuan itu setara, dan bahwa Allah secara umum memberikan hak dan kewajiban yang sama antara laki-laki dan perempuan. Karenanya, Islam memberikan beban hukum (taklif syar’i) yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hal wajibnya sholat, puasa, zakat, haji, amar ma’ruf nahi munkar, dan sebagainya. Ini ketentuan secara umum. Namun, Islam menetapkan adanya takhshish (pengkhususan) dari hukum-hukum yang bersifat umum, jika memang terdapat dalil-dalil syar’i yang mengkhususkan suatu hukum untuk laki-laki saja atau untuk perempuan saja. Dan takhshish harus proporsional, yakni hanya boleh ada pada masalah yang telah dijelaskan oleh dalil syar’i. Kaidah Ushul Fiqih menetapkan :
“Al-‘aam yabqa ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalil at-takhshish.”

“Lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.”

Dengan demikian, dapatlah diterima bila Islam mengkhususkan hukum-hukum kehamilan, kelahiran dan penyusuan hanya untuk perempuan, bukan lelaki, karena memang terdapat dalil-dalil syar’i untuk itu. Dapat dibenarkan bila Islam mengkhususkan pakaian perempuan yang berbeda dengan laki-laki, karena terdapat dalil-dalil yang menunjukkan pengkhususan ini. Demikian seterusnya16. Pengkhususan inilah yang diingkari oleh para feminis, padahal pengkhususan ini semata berdasarkan dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan mengikuti hawa nafsu para mufassir atau mujtahid, yang dicap oleh kaum feminis secara zalim sebagai laki-laki yang terkena bias gender dalam penafsirannya terhadap Al-Qur`an dan As- Sunnah. Yang juga patut dicatat, pengkhususan hukum sama sekali tidak bermakna adanya penghinaan salah satu pihak oleh pihak lain, atau adanya dominasi/penindasan dari satu pihak kepada pihak lain, sebagaimana ilusi feminisme. Ilusi seperti ini tentu logis bagi feminisme, karena feminisme beranggapan bahwa kemuliaan dan kehinaan lelaki/wanita mutlak ditentukan oleh kesetaraan hak dan kewajiban, yang berarti, tolok ukurnya adalah kuantitas pelaksanaan suatu aktivitas, bukan kualitasnya. Ilusi ini timbul karena paham materialistik yang inheren dalam ideologi kapitalisme/sosialisme. Padahal dalam Islam, tolok ukur kemuliaan adalah ketakwaan yang diukur secara kualitatif, yaitu sebaik apa –bukan sebanyak apa-- seseorang itu menjalankan aktivitas dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Bukan diukur secara kuantitaif yang mengukur kemuliaan seseorang berdasarkan banyak-sedikitnya peran atau aktivitas yang dilakukan. Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.” (QS Al-Hujuraat : 13).

Allah SWT berfirman :
“(Allah) yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS Al-Mulk : 2)

Dalam ayat di atas Allah menyatakan bahwa hikmah penciptaan hidup dan mati adalah, Dia menguji kita siapakah di antara kita yang ahsanu ‘amala (lebih baik amalnya), bukan aktsaru ‘amala (yang lebih banyak amalnya). Jadi yang dinilai Allah adalah tingkat ihsan (kebaikan) dari suatu amal atau kualitas amal, bukan kuantitas amal.

Mewaspadai Feminisme

Jelaslah, ide-ide feminisme memang wajib diwaspadai. Di balik advokasinya terhadap kaum wanita yang seakan tulus, ternyata terselip racun-racun ideologis yang berbahaya dan amat mematikan. Memang benar, kita perlu memuliakan kaum wanita, tetapi haruskah kita bunuh diri secara bodoh dengan menenggak racun-racun ideologisnya tanpa sadar ?

Feminisme setidaknya berbahaya terhadap umat Islam karena tiga hal berikut :
Pertama, Menjadi paradigma yang akan melegitimasi paham-paham kufur dan sesat dengan mengatasnamakan agama. Umat di sini akan dapat terkecoh bila tidak waspada dan membekali diri dengan Tsaqafah Islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman) yang memadai.

Kedua, Menjadi alat kontrol bagi pemerintah sekuler yang ada, agar konsisten menjalankan peraturan internasional yang dikeluarkan PBB. Ini artinya, feminisme telah dimanfaatkan negara-negara kapitalis-sekuler seperti Amerika Serikat dalam mendominasi Dunia Islam.

Ketiga, Menipu umat Islam –-khususnya muslimah-– agar ridha dan ikhlas menerima paham-paham yang batil, seperti lontaran ide bahwa perempuan boleh menjadi imam sholat bagi jamaah laki-laki.

Dari adanya ketiga hal tersebut, jelaslah ke mana arah yang dituju oleh paham feminisme. Arahnya adalah mendukung dan melegitimasi konspirasi internasional negara-negara kapitalis Barat untuk menjadikan ideologi kapitalisme yang kufur sebagai agama bagi seluruh umat manusia dan membuang ideologi Islam yang sahih dari perannya mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat. [HT]
CATATAN AKHIR :

1.Farha Ciciek, Wacana Keperempuanan Mutakhir, Makalah dalam Simposium Nasional Rekonstruksi Fikih Perempuan dalam Peradaban Masyarakat Kontemporer, di Pusat Studi Islam Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 14 Desember 1995.

2.F. Syarifah, Di Balik Serbuan Feminisme, Jurnal Al Ihsas edisi 02/Th. I Dzulqaidah 1416 H/April 1996. hlm. 11–16.

3.Kamla Bashin dan Nighat Said Khan, Persoalan Pokok Mengenai Feminisme dan Relevansinya, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995, hlm. 5.

4.Ibid, hlm 6.

5.Yunahar Ilyas, Feminisme dalam Kajian Tafsir Al Qur’an Klasik dan Kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1997, hlm. 55–56.

6.John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT Gramedia, Jakarta, Cetakan XVIII, 1990, hlm. 265 dan 517.

7.Mansour Fakih, Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, hlm. 11–20.

8.Yunahar Ilyas, op, cit, hlm. 46–53. Feminisme Liberal diarahkan pada perubahan/pembaharuan undang-undang dan hukum, yang memberikan kesempatan bagi wanita untuk berpartisipasi dalam bidang ekonomi, peraturan dan politik secara setara dengan lelaki. Feminisme Marxis lebih diarahkan untuk menghilangkan penindasan ekonomi perempuan dengan menghapus sistem pemilikan pribadi, yang ditempuh dengan cara mengajak perempuan untuk memasuki sektor publik, sehingga perempuan menjadi produktif (menghasilkan materi/uang). Feminisme Radikal berpendapat bahwa sumber penindasan perempuan bersumber dari sistem patriarki, yang menempatkan lelaki sebagai kepala keluarga dan merupakan figur dominan dalam keluarga. Feminisme Sosialis, merupakan sistesis dari Feminisme Marxis dan Feminisme Radikal. Feminisme Sosialis lebih menfokuskan diri pada penyadaran perempuan akan kondisinya yang mengalami penindasan sistem patriarki dan penindasan ekonomi.

9.Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1994, hlm. 55.

10.Asghar Ali Engineer, Ibid, hlm. 57.

11.Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, Darul Ummah, Beriut, 1990, hlm. 77 – 78.

12.Untuk uraian terperinci mengenai ide-ide feminis muslim ini, lihat Yunahar Ilyas, op.cit., hlm 61 – 104. Juga lihat laporan Simposium Nasional Rekonstruksi Fikih Perempuan dalam Peradaban Masyarakat Kontemporer, Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Tanggal 9–11 Desember 1995.

13.Yunahar Ilyas, op.cit., hlm 142 - 144

14.Robert M. Marsh, Comperative Sosiology, Brace and World, New York, 1967, hlm 19.

15.Muhammad Ahmad Mufti dan Sami Shalih Al Wakil, At Tasyri’ wa Sannul Qawanin fid Daulah Islamiyyah, Darun Nahdlah Al Islamiyyah, Beirut, 1992, hlm. 12.

16.Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Dustur, t.p., t.t.p., 1963, hlm. 235–257

Sumber: http://swaramuslim.net/more.php?id=54_0_1_0_M

IDEA KEBEBASAN DEMOKRASI MERUSAK PEREMPUAN

Pendahuluan

Banyak orang terbius oleh demokrasi. Mereka terlena oleh janji-janji muluk yang digembar-gemborkan oleh para pengusung demokrasi. Mereka mengira, sistem demokrasi akan membawa mereka kepada kehidupan yang lebih baik, lebih sejahtera dan lebih modern. Padahal sebenarnya tidak demikian.

Demokrasi tidak bisa dilepaskan dari kebebasan, sebab kebebasan merupakan prasyarat agar rakyat dapat melaksanakan kedudukannya sebagai sumber kedaulatan dan sumber kekuasaan. Kebebasan harus diwujudkan bagi setiap individu rakyat. Dengan itu, mereka dapat melaksanakan kedaulatannya dan menjalankannya sendiri, serta melaksanakan haknya dengan sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.

Dalam sistem demokrasi, ada empat kebebasan yang bersifat umum, yaitu: (1). Kebebasan beragama, (2).Kebebasan berpendapat, (3).Kebebasan kepemilikan, dan (4).Kebebasan berperilaku.

Tulisan ini mencoba membuktikan bahwa ide-ide kebebasan yang ditawarkan oleh demokrasi tidak membawa kebaikan dan kemuliaan sama sekali, tapi justru membawa kerusakan dan kesengsaraan, terutama bagi perempuan.

Memahami Kebebasan

Menurut Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Kaifa Hudimat al-Khilafah (terj.) hal. 65, pengertian kebebasan umum adalah : kebebasan yang dimiliki setiap orang untuk melakukan sesuatu sesuai kehendaknya.

Dari definisi ini, maka menurut Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur (terj.) hal. 79, kebebasan bertingkahlaku didefinisikan sebagai kebebasan untuk lepas dari segala macam ikatan, dan kebebasan untuk melepaskan diri dari setiap nilai keruhanian, akhlak, dan kemanusiaan. Kebebasan bertingkahlaku juga berarti kebebasan untuk memporak-porandakan keluarga dan untuk membubarkan atau melestarikan institusi keluarga.

Kebebasan ini merupakan jenis kebebasan yang telah menimbulkan segala kebinasaan dan membolehkan segala sesuatu yang telah diharamkan. Kebebasan inilah yang telah menjerumuskan masyarakat Barat menjadi "masyarakat binatang" yang sangat memalukan dan membejatkan moral individu-individunya sampai ke derajat yang lebih hina daripada binatang ternak.

Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya; sebebas-bebasnya, tanpa boleh ada larangan, baik dari negara atau pihak lain terhadap perilaku yang disukainya. Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk melakukan perzinaan, homoseksual, lesbianisme, meminum khamr, dan melakukan perbuatan apa saja, dengan sebebas-bebasnya; tanpa ada ikatan atau batasan, tanpa tekanan atau paksaan.

Kebebasan Yang Merusak

Di antara bencana paling mengerikan yang menimpa seluruh umat manusia ialah ide kebebasan yang berlaku umum yang dibawa oleh demokrasi. Ide ini telah mengakibatkan berbagai malapetaka global serta memerosotkan harkat dan martabat masyarakat di negara-negara penganut demokrasi sampai ke derajat yang lebih hina daripada derajat segerombolan binatang.

Ide kebebasan kepemilikan yang dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan, mengakibatkan lahirnya para kapitalis yang membutuhkan bahan-bahan mentah untuk menjalankan industrinya dan membutuhkan pasar-pasar konsumtif untuk memasarkan produk-produk industrinya. Hal inilah yang telah mendorong negara-negara kapitalis untuk bersaing satu sama lain guna menjajah bangsa-bangsa yang terbelakang, menguasai harta benda mereka, memonopoli kekayaan alam mereka, sekaligus menghisap darah mereka dengan cara yang sangat bertolak belakang dengan seluruh nilai-nilai agama, akhlak dan kemanusiaan.

Keserakahan dan kerakusan negara-negara kapitalis yang luar biasa, telah mengakibatkan berkobarnya bencana dan peperangan di antara bangsa terjajah. Dengan begitu, negara-negara kapitalis tersebut dapat menjajakan produk-produk industrinya, sekaligus mengembangkan industri militernya yang bisa menghasilkan keuntungan besar. Sementara di sisi lain, negara-negara terjajah yang menjadi korban perang mengalami penderitaan yang luar biasa, termasuk para wanita yang telah kehilangan suami-suami mereka akibat perang, harus menanggung beban hidup yang lebih berat lagi.

Kerusakan dan kebobrokan akibat ide-ide kebebasan demokrasi sebenarnya juga terjadi di negara-negara modern penganut demokrasi. Contohnya di Amerika Serikat, dari sebuah penelitian disebutkan bahwa : 91 % orang Amerika menyatakan bahwa berbohong telah menjadi bagian perilaku dan kebiasaan dalam hidup mereka. Lebih dari 20.000 kasus kejahatan pembunuhan terjadi di tengah masyarakat Amerika setiap tahunnya, atau satu kejahatan pembunuhan dalam setiap 25 menit. Banyak di antara pelaku kejahatan pembunuhan adalah pecandu obat bius. Kenyataan ini membuat dunia memandang masyarakat Amerika Serikat sebagai masyarakat yang paling banyak tindak kejahatan dan kekerasannya di muka bumi.

Data lain menyebutkan, mayoritas orang Amerika (62%) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja, tidak bertentangan dengan tradisi masyarakat atau moral. Banyak remaja putri Amerika telah kehilangan keperawanannya sebelum usia tiga belas tahun. Satu dari sepuluh gadis Amerika berusia antara 15-19 tahun mengalami kehamilan akibat seks bebas. Setengah dari para remaja putri tersebut melahirkan bayi haram dan 36% mereka melakukan aborsi.

Istilah perkawinan dan pengertiannya masih semu bagi masyarakat Amerika. Lebih dari setengah penduduk Amerika mengemukakan bahwa di sana tidak ada alasan yang mendorong seseorang untuk menikah. Satu dari lima orang Amerika pria maupun wanita mengalami kelainan seksual. (Lihat: Amerika Di Ambang Keruntuhan (terj), Dr. M. Saud Al-Basyr, 1995, hal. 18-48).

Sementara itu, opini tentang ide-ide kebebasan semakin gencar dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia. Opini ini telah berhasil mengubah pemikiran sebagian besar kaum perempuan. Atas nama kebebasan, yang didukung oleh paham feminisme, perempuan muslimah berbondong-bondong keluar rumah untuk berkarier dan menuntut persamaan kedudukan dan hak-haknya agar setara dengan kaum laki-laki.

Di bidang ekonomi, perempuan didorong untuk mandiri dalam finansial. Selanjutnya perempuan yang telah mandiri secara finansial, tidak perlu bergantung pada laki-laki (suami). Konteks kemandirian perempuan juga terkait dengan tidak adanya kewajiban untuk taat kepada suami. Bila perempuan telah berperan dalam finansial keluarga, maka peran domestik tidak lagi menjadi tanggung jawab perempuan.

Bagaimana dengan anak-anak? Bila laki-laki dan perempuan sama-sama tersita dalam aktivitas publik, maka aspek finansial akan menyelesaikannya dengan menggaji pembantu. Pada titik inilah, kehancuran institusi keluarga muslim akan semakin jelas. Peran kepemimpinan yang dibebankan pada kaum laki-laki akan melemah, karena para perempuan pun menuntut kepemimpinan tersebut. Peran keibuan dan pengelola rumah tangga akan terabaikan. Padahal peran ini adalah peran utama dan pertama dalam melahirkan generasi berkualitas.

Di bidang kesehatan, perempuan diarahkan pada kebebasan dalam menentukan hak reproduksinya sendiri. Perempuan tidak lagi menjadikan kehamilan sebagai faktor penghambat aktivitas publik, dengan adanya alat kontrasepsi, aborsi aman, dan lain-lain. Menurut data BKKBN tahun 1999, dari 2 juta aborsi, 1,25 juta dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah. Dengan legalisasi aborsi, kaum perempuan tidak perlu khawatir untuk menghentikan kehamilan yang menghambat mereka beraktivitas publik. (Lihat : Aliansi Penulis Pro Syariah, Keadilan dan Kesetaraan Gender, 2007, hal. 20).

Dengan isu kesehatan pula, legalisasi seks bebas dikuatkan melalui program kondomisasi dengan dalih mencegah HIV/AIDS dan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).

Kemandirian perempuan dalam ekonomi, sekaligus dukungan terhadap kesehatan reproduksinya secara bertahap akan membuat perempuan tidak lagi mementingkan institusi keluarga. Di negara-negara pelopor kebebasan perempuan seperti Amerika, single parent banyak menjadi pilihan para perempuan yang berkarir. Pernikahan tidak lagi penting. Seks bebas menjadi solusi hak reproduksi perempuan.

Kebebasan berperilaku, juga telah menjadikan perempuan sebagai ajang eksploitasi kapitalisme melalui perhelatan Miss Universe dan sejenisnya. Perempuan hanya dianggap sebagai komoditas dagang dan pemuas nafsu laki-laki semata.

Semakin maraknya perilaku seks bebas, meningkatnya aktivitas pornografi dan pornoaksi, serta berkembangnya perilaku menyimpang yang terjadi pada perempuan (lesbianisme) menunjukkan keberhasilan Barat dalam merusak kaum perempuan melalui ide-ide kebebasan.

Lebih jauh lagi, kebebasan dalam demokrasi telah memutarbalikkan hukum-hukum Islam, diantaranya: perselingkuhan dianggap "pertemanan", cerai dilarang, tetapi poligami justru dianggap perbuatan kriminal, dan lain-lain.

Sistem sosial yang bobrok seperti ini telah terbukti menghancurkan institusi keluarga, menyebarkan penyakit kelamin, menimbulkan kebejatan moral dan melahirkan anak-anak hasil zina.

Hentikan Perusakan Perempuan

Setelah melihat fakta-fakta di atas, ternyata, setelah perempuan diberi ide-ide kebebasan demokrasi, kedudukannya tidak bertambah mulia, tapi justru bertambah rusak moralnya. Hal ini membuktikan bahwa ide-ide kebebasan yang ditawarkan demokrasi tidak membawa kebaikan, kebahagiaan dan kesejahteraan sama sekali, tapi justru membawa kerusakan dan kesengsaraan di semua aspek kehidupan.

Dalam Islam, segala aspek kehidupan (sistem politik, ekonomi, sosial dan lain-lain) dibangun di atas dasar akidah Islamiyah, sehingga berbagai aturannya akan bersifat spiritual (ruhiah), yaitu terkait dengan Allah SWT, terkait dengan pahala dan dosa. Sistem yang demikian akan menentukan makna kebahagiaan bagi individu. Orang akan bahagia saat merasa telah menaati Allah dan merasa mendapat pahala. Sebaliknya, orang akan merasa khawatir saat berbuat maksiat kepada Allah dan merasa mendapat dosa. Oleh karena itu, kebobrokan sistem demokrasi ini harus dihentikan.

Adapun cara menghentikannya, terutama harus dari akarnya, yaitu ide-ide kebebasan itu harus dicabut dari benak kaum muslimin dan dihilangkan dari prakteknya. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain :

1. Langkah pemikiran, yaitu dengan membongkar/menjelaskan kepada masyarakat, terutama kaum perempuan, tentang kebobrokan-kebobrokan demokrasi, dan menjelaskan pula tentang hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pengaturan sistem sosial, ekonomi, politik dan lain-lain.

2. Langkah politik, bisa ditempuh dengan menekan pemerintah untuk mencabut undang-undang yang memberikan kebijakan yang salah.

3. Langkah pembinaan ketakwaan. Selain itu perlu pula dilakukan upaya untuk menanamkan ketakwaan pada individu masyarakat, termasuk kaum perempuan.

4. Langkah amar ma'ruf nahi mungkar. Juga harus ada upaya menumbuhkan amar ma'ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat.

5. Langkah penerapan hukum Islam oleh negara. Dan yang tak boleh dilupakan, harus ada penerapan hukum Islam oleh negara Khilafah, seperti sanksi untuk lesbianisme, dan sebagainya.

Penutup

Jelaslah bahwa masyarakat, khususnya kaum perempuan, harus sadar agar kembali kepada hukum Islam dan membuang jauh-jauh ide-ide kebebasan demokrasi yang kufur, yang telah terbukti tidak membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi kaum perempuan, tapi justru membuat perempuan jadi rusak, bejat, dan hidup dalam kehinaan dan kesengsaraan. Hanya Islam saja yang menjadi jalan keselamatan umat manusia, bukan yang lain. Wallaahu a'lam bi ash-shawab. [ ]

= = = =

*Disampaikan pada forum Halaqah Syahriah, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (Muslimah HTI), DPD 2 Kota Yogyakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.

**Ibu rumah tangga; alumnus Fakultas Pertanian IPB; aktivis Muslimah HTI, tinggal di Yogyakarta.

Referensi :

Al-Basyr, Muhammad bin Saud, 1995, Amerika di Ambang Keruntuhan, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar

Aliansi Penulis Pro Syariah, 2007, Keadilan dan Kesetaraan Gender Tipu Daya Penghancuran Keluarga.

Al-Wa'ie, No.97 Tahun IX, Edisi September, 2008.

Zallum, Abdul Qadim, 2001, Demokrasi Sistem Kufur, Bogor : Pustaka Thariqul 'Izzah.

----------. 2001, Konspirasi Barat Meruntuhkan Khilafah Islamiyah (Kaifa Hudimat al-Khilafah), Bangil : Al-Izzah

Ambiguitas Feminisme; Antara Fakta dan Klaim

Ada di antara kaum Muslim/Muslimah yang percaya bahwa feminisme merupakan solusi untuk mengatasi subordinasi perempuan oleh laki-laki akibat ketidaksetaraan jender. Bagaimana Islam memandang feminisme? Telaah Kitab kali ini membahas sebagian gagasan di seputar feminisme dalam buku yang berjudul, Perempuan, Feminisme, dan Islam karya Ismail Adam Patel syabab Hizbut Tahrir Inggris.

Ragam Aliran Feminisme dan Definisinya

Kita perlu memahami gerakan feminisme, mengingat gerakan tersebut menyatakan dirinya berjuang untuk mewujudkan emansipasi dan kesejahteraan kaum perempuan pada masa sekarang ini. Gerakan feminisme sendiri mempunyai banyak aliran. Di antaranya:

Pertama, gerakan feminisme Marxis (sosialis). Doktrinnya, setiap perempuan, baik dari kalangan proletar maupun borjuis, harus memahami bahwa penindasan terhadap kaum perempuan bukan semata-mata karena perbuatan sengaja individu-individu, tetapi lebih merupakan produk struktur politik, sosial, dan ekonomi yang disebabkan oleh Kapitalisme.

Kedua, feminisme liberal. Paham ini berjuang untuk menghapuskan berbagai perbedaan seksual sebagai langkah awal menuju kesetaraan sejati. Gerakan ini meyakini, untuk mewujudkan kedudukan yang setara antara kaum laki-laki dan perempuan maka segala bentuk stereotip trentang peran sosial bagi laki-laki dan perempuan harus dihapuskan.

Ketiga, feminisme radikal. The New York Feminist Manifesto tahun 1971 menyatakan:

Feminisme radikal memandang bahwa penindasan terhadap kaum perempuan merupakan suatu bentuk penindasan politik yang mendasar; kaum perempuan dianggap sebagai suatu kelompok yang berkedudukan lebih rendah semata-mata karena jenis kelaminnya. Tujuan feminisme radikal adalah melakukan pengorganisasian secara politik untuk meruntuhkan sistem yang mengelompokkan warga masyarakat berdasarkan jenis kelamin ini.

Sebagai kelompok feminis radikal, kami menyadari, bahwa kami tengah melakukan pertarungan kekuatan dengan kaum laki­-laki, dan bahwa pelaku penindasan terhadap kaum perempuan adalah semua laki-laki yang mengidentifikasi diri sebagai makhluk yang unggul dan istimewa serta mengemban konsep keunggulan dan keistimewaan peran laki-laki….

Feminisme radikal atau feminisme ekstrem menganggap laki-laki sebagai penjahat, yang menggunakan kekuatannya untuk menarik manfaat dari kaum perempuan; mulai dari pemuasan ego, eksploitasi ekonomi dan domestik, dominasi seksual, hingga klan kekuasaan politik.

Walaupun sudah ada aliran dalam gerakan feminisme, istilah “feminisme” sendiri masih bersifat sangat subyektif dan sering digunakan secara sembarangan. Akibatnya, sering muncul kebingungan dan berbagai definisi tentang feminisme.

Di antara berbagai definisi feminisme yang berkembang pada saat ini adalah:

(1) Kelompok-kelompok yang berjuang untuk mengubah kedu­dukan kaum perempuan atau berbagai pemikiran tentang kaum perempuan, mendapatkan julukan kaum feminis.

(2) Sebuah doktrin yang menyerukan kesetaraan hak-hak sosial dan politik kaum perempuan dengan kaum laki-laki.

(3) Feminisme juga bermakna, segala upaya untuk membuat kaum perempuan mempunyai kesempatan dan hak-hak istimewa sebagaimana yang diberikan masyarakat kepada kaum laki-laki, atau penegasan tentang adanya nilai-nilai keperempuanan yang spesifik, yang berbeda dengan anggapan negatif kaum laki-laki selama ini. Sekalipun tidak berarti bahwa kedudukan perempuan harus bersifat eksklusif, ada kecenderungan kuat untuk membuat demikian. Persoalannya adalah: apakah kaum perempuan seperti laki-laki atau tidak.

(4) Kaum feminis tidak berjuang hanya untuk menghapuskan hak-hak istimewa kaum laki-laki, tetapi juga menghilangkan perbedaan jenis kelamin. Perbedaan jenis kelamin di antara manusia semestinya tidak menjadi permasalahan lagi. Konsep keluarga biologis yang tidak adil harus dipatahkan, demikian pula konsep kekuatan psikologis yang selama ini menjadi dalih superioritas kaum laki-laki.

Pandangan ‘Hina’ Berbagai Peradaban Terhadap Perempuan

Perempuan menurut doktrin berbagai peradaban—selain Islam—sejak dari awalnya memang dipandang tidak lebih sebagai komoditas, alat pemuas nafsu yang diperjualbelikan secara murahan. Sebagai contoh, dalam doktrin peradaban Yunani, menurut penuturan Prof. Will Durant:

Di Roma, hanya kaum lelaki saja yang memiliki hak-hak di depan hukum pada masa-masa awal negara Republik. Kaum lelaki saja yang berhak membeli, memiliki, atau menjual sesuatu, atau membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya—pada masa-masa tersebut—menjadi miliknya pribadi….Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang mendebarkan di Roma. Jika anak yang dilahirkan dalam keadaan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang ayah diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya.

Bahkan para filosof Yunani sendiri pun menyamakan perempuan dengan para budak yang hina dan ‘patut’ ditindas. Aristoteles mengatakan:

Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa menurut hukum alam, harus ada unsur yang secara alamiah memerintah dan harus ada unsur yang secara alamiah diperintah….Kekuasaan orang-orang yang bebas terhadap para budak adalah salah satu bentuk hukum alam; demikian pula kekuasaan kaum lelaki atas kaum perempuan….

Orang-orang Yunani juga memposisikan kaum perempuan pada kasta ketiga (kasta yang paling bawah) dari masyarakat. Apabila seorang perempuan melahirkan anak yang cacat, biasanya ia akan dihukum mati. Masyarakat Sparta, yang dikenal sebagai kelom­pok elit, memberlakukan hukuman mati bagi seorang perempuan yang tidak lagi mampu mengasuh anak. Orang-orang Sparta juga biasa mengambil kaum perempuan dari suaminya untuk dihamili oleh laki-laki yang “pemberani dan perkasa” dari masyarakat lain.

Pandangan yang lebih menghinakan lagi dapat kita dapati dalam peradaban Yahudi. Kaum Yahudi ortodoks yang mempelajari ajaran klasik Yahudi akan mendapati, bahwa ada di antara ajaran dan aturan Yahudi yang menindas kaum perempuan. Talmud, sebuah kitab yang berisi aturan-aturan dalam kehidupan pribadi dan peribadatan menyatakan: Mustahil ada sebuah dunia yang tanpa keberadaan kaum lelaki dan perempuan. Namun demikian, berbahagialah orang-orang yang mempunyai anak laki-laki, dan celakalah orang-orang yang mempunyai anak perempuan.

Pandangan yang tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh peradaban Hindu. Sebuah buku yang berisi aturan-aturan keagamaan Sansekerta kuno, Draramasastra, memuat satu bab tentang “kedudukan klan kewajiban agama kaum perempuan” atau stridharmapaddhati. Pengarang (atau lebih tepatnya penyusun) buku ini, Tryambaka, adalah seorang pandit (pendeta) ortodoks yang tinggal di Thanjavur, yang sekarang terletak di bagian selatan negara bagian Tamil Nadu, India. Aturan tentang kaum perempuan dalam buku tersebut secara umum menempatkan kaum perempuan pada golongan warga negara kelas dua. Sebagai contoh, seorang istri tidak mempunyai hak atas harta kekayaan suaminya. Harta kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan istri hanya boleh dikeluarkan oleh sang suami; boleh dikeluarkan oleh istri, tetapi harus seizin suaminya. Ada tiga pesan yang dapat diambil dari buku Pandit Tryambaka ini. Pertama: seorang istri tidak perlu memperhatikan kehidupan pribadinya. Kedua: seorang istri bahkan harus rela untuk dijual apabila suaminya menghendaki. Ketiga: kepatuhan kepada suaminya harus diutamakan ketimbang kewajiban-kewajiban lainnya, termasuk kewajiban-kewajiban agama sekalipun.

Agama Nasrani pun tak luput dalam melecehkan perempuan. Menurut Encyclopedia Britannica, “Sejak awal, lembaga gereja telah menempatkan kaum perempuan dalam posisi yang amat rendah.”

Barat pun ‘Melecehkan’ Perempuan

Saat ini, di Barat ketika kaum perempuan merasa bertanggung jawab atas segala urusannya sendiri, apakah mereka telah mencapai puncak kesetaraan jender? Apakah “perempuan baru” yang ada di Barat telah mampu membebaskan diri sepenuhnya dari berbagai penindasan sebagaimana yang mereka perjuangkan? Apakah kemunculan gerakan “pembebasan” mereka itu menandakan datangnya kehidupan dunia yang baru dan lebih bermoral? Apakah gerakan “pembebasan” itu telah mampu mewujudkan emansipasi kaum perempuan yang hakiki, dan membebaskan mereka dari ketidakadilan?

Menurut mereka (kaum feminis), jawaban yang diberikan pastilah, “Ya.” Namun, sayangnya kita terpaksa menjawab, “Tidak!”

Mereka mengklaim telah mempunyai peradaban modern dan beradab. Namun sejatinya, peradaban mereka penuh dengan nuansa bar-bar dan kembali pada kebodohan. Tingginya angka pembunuhan bayi, prostitusi, pemerkosaan, perceraian, dan single parent (yang paling umum adalah single mother) adalah menjadi pertanda bahwa adat kebiasaan mereka sama dengan adat kebiasaan yang dipraktikkan oleh “bangsa-bangsa biadab” Romawi Kuno, Persia, Arab Jahiliah, dan Yahudi.

Salah satu fakta yang menunjukkan bagaimana di mata Barat perempuan sangat dilecehkan adalah kasus aborsi. Pada abad modern ini, di Barat, membunuh bayi perempuan tidak berdosa yang baru lahir boleh jadi sangat jarang kita temui. Akan tetapi, menggugurkan mereka ketika masih berbentuk janin, kemudian mengeluarkan jasad mereka dari rahim dalam keadaan terpotong-potong seperti sampah, semakin umum dilihat dan dipraktikkan. Teknik aborsi yang terbaru, yang diberi nama “partial birth-abortion”, dilakukan dengan mengeluarkan janin dari dalam rahim sepotong demi sepotong sehingga tinggal kepala bayi yang masih tersisa di dalam rahim. Kemudian para praktisi aborsi (apakah orang-orang seperti ini layak diberi gelar dokter?), melubangi tengkorak bayi dengan sebuah alat yang taham, memasukkan kateter ke dalamnya, dan menyedot otak bayi sampai habis. Setelah isinya disedot habis, maka kepala bayi berikut sisa-sisa tubuh lainnya dapat dikeluarkan semuanya dengan mudah. Inikah sebuah peradaban modern yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan?

Fakta kedua tentang pelecehan Barat terhadap perempuan adalah industri pornografi. Pesatnya pertumbuhan industri pornografi sejak tahun 1950-an, sekali lagi, dipandang mencerminkan kemajuan “kesetaraan jender” di Barat. Dunia pornografi sama sekali tidak mem­pertimbangkan kaum perempuan sebagai manusia yang mempunyai perasaan dan kebutuhan, namun hanya sekadar sebagai komoditas yang layak dimanfaatkan dan segera disingkirkan apabila tak lagi dapat dijual. Kaum perempuan diyakinkan bahwa dengan menjual tubuh, mereka akan mampu meraih “keseta­raan”. Padahal kenyataannya, kaum perempuan hanya menjadi obyek kaum laki-laki yang memanfaatkan kedok “kesetaraan” untuk dapat mengeksploitasi kaum perempuan semata-mata demi kepentingan hawa nafsu mereka dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Pada tahun 1980-an, sebuah “langkah maju” dalam hal manipulasi perempuan kembali terjadi. Sheila Jeffreys, seorang feminis, menulis:

Kaum perempuan telah diberitahu oleh para pengusung ide kebebasan, bahwa karena sekarang kaum perempuan telah “setara” dengan kaum laki-laki, maka tidak ada salahnya kaum perempuan ikut menikmati pornografi. Ideologi ini justru telah menggagalkan gerakan emansipasi perempuan, bukan mendukungnya. Gagasan untuk menjual produk-produk pornografi kepada kaum perempuan sejak tahun 1980-an telah menjadi sebuah strategi yang canggih dan efektif dalam memperkuat kekuasaan kaum laki-laki.

Bahaya Feminisme dan Liberalisme

Setelah Perang Dunia II, penjajahan tidak lagi melalui fisik, tetapi melalui pemikiran, yaitu menyebarkan ide sekularisme dan liberalisme. Ide ini melandasi seluruh aspek kehidupan. Untuk mengokohkan penjajahannya maka ide tersebut dijadikan konvensi internasional. Melalui PBB, konvensi berhasil mengikat negara-negara anggota PBB. Konvensi yang dimaksud antara lain Konvensi PBB yang berkaitan dengan HAM dan tentang perempuan yang bertujuan memajukan perempuan; Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW); Deklarasi Universal HAM (1948); Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (1966); Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference Population and Development – ICPD) di Kairo tahun 1994 dan konferensi PBB tentang perempuan; Konvensi PBB tentang hak-hak politik perempuan yang telah diratifikasi dengan UU no. 68 tahun 1958 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan bab khusus tentang hak-hak perempuan.

Selama puluhan tahun terakhir PBB telah banyak menyelenggarakan konferensi untuk kemajuan wanita (baca: kebebasan wanita dari hukum Islam), mulai dari yang pertama di Mexico City tahun 1975 hingga yang keempat tahun 1995.

Konferensi PBB keempat kalinya tentang perempuan 1995 di Beijing sangat besar pengaruhnya terhadap derasnya arus liberalisasi melalui ide feminisme. Pelaksanaan hasil konferensi tersebut diimplementasikan oleh para feminis, baik melalui lembaga pemerintah (semisal Tim Pengarusutamaan Gender DEPAG, Departemen Pemberdayaan Perempuan) maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)/NGOs (Non Goverment Organization–Organisasi Non Pemerintah).

CLDKHI merupakan implementasi konvensi tersebut oleh Tim Pengarusutamaan Gender yang diketuai Musdah Mulia. Dalam menentukan isi CLDKHI (Caunter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam), mereka merujuk pada “kitab suci”-nya, yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW); Deklarasi Universal HAM(1948) serta Kovensi Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (1966).

Pemerintah harus melaksanakan norma-norma dan instrumen-instrumen HAM internasional yang terkait dengan kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Pemerintah juga harus melaksanakan CEDAW. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi isi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) ini dengan dikeluarkannya UU no. 7 tahun 1984. Karenanya, Pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), UU Perlindungan Anak dan upaya melegalisasi aborsi melalui amandemen UU Kesehatan.

Sosialisasi ide Gender Eguality atau Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) sangat massif baik melalui swasta semisal LSM, Ormas, Lembaga Pendidikan maupun Pemerintah. Bidang garapan yang dipengaruhinya mulai dari kebijakan sampai hal yang teknis. Wilayah kerjanya pun sejak dari tingkat nasional sampai dengan kelurahan, bahkan RT dan institusi paling kecil, yaitu keluarga.

Ide ini dimasukkan dalam 12 bidang kritis yang ada, yaitu: perempuan dan kemiskinan; pendidikan dan pelatihan bagi perempuan; perempuan dan kesehatan; kekerasan terhadap perempuan; perempuan dan konflik bersenjata; perempuan dan ekonomi; perempuan dalam pengambilan kekuasaan; mekanisme institusional untuk kemajuan perempuan; hak asasi perempuan; perempuan dan media; perempuan dan lingkungan serta anak perempuan.

Sosialisasi feminisme juga melalui lembaga pendidikan dan media, baik melalui lembaga pendidikan formal (misal: masuk salah satu mata pelajaran sampai pada kurikulum berbasis gender) maupun melalui pendidikan non-formal (misal: seminar-seminar, diskusi, diklat dan training). Media cetak pun tak ketinggalan semisal jurnal, majalah, koran dan buku; juga media elektronik, internet, televisi dan radio.


Serangan Terhadap Islam

Agar ide Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) diadopsi masyarakat, maka ide ini dibungkus dengan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan. Dalam penyajiannya mereka ’melogikakan’ liberalisasi hukum Islam. Inilah racun-racun yang mereka sebar dan dibungkus dengan madu untuk menyerang Islam.

Dalam laporan tentang pelaksanaan konvensi, para feminis menyebutkan bahwa kekerasan dan adanya diskriminasi terhadap perempuan merupakan hambatan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender. Mereka menggambarkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah manifestasi dari hubungan kekuasaan antara pria dan wanita yang tidak seimbang sepanjang sejarah sehingga menyebabkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan serta menghalangi kemajuan perempuan.

Dalam mencari penyebab timbulnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, mereka melihat adanya pola-pola budaya; khususnya efek yang merugikan dari praktik-praktik tradisionil atau adat serta semua tindakan ekstrimis yang berkaitan dengan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama yang telah mengabadikan kedudukan perempuan lebih rendah dalam keluarga, kelompok kerja dan masyarakat (kepemimpinan ada pada pihak laki-laki).

Mereka mengemukakan fakta kepemimpinan dalam masyarakat yang menerapkan ajaran Islam ada pada pihak laki-laki. Dari sinilah mereka mulai menggugat hukum Islam dan berusaha mengubahnya dengan dalih bias gender. Menurut mereka, harus ada rekontruksi dan reinterpretasi hukum-hukum Islam yang dinilai bias gender.

Inilah logika yang dibangun kaum feminis. Karenanya, mereka memposisikan Islam sebagai hambatan bagi tercapainya Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG). Mereka menyimpulkan bahwa Islam menghambat kemajuan wanita. Karena itulah mereka berupaya mengubah hukum Islam. Mereka juga menanamkan keraguan kepada umat Islam terhadap kebenaran ajarannya, khususnya dengan mempertanyakan keadilan Islam dalam memperlakukan perempuan. Mereka mengatakan, hukum-hukum agama (Islam) telah memasung kebebasan perempuan, membuat perempuan tidak maju karena hanya beraktivitas pada sektor domestik (rumah tangga). Disebabkan posisi tersubordinasi inilah perempuan rentan mengalami kekerasan. Dari sudut pandang inilah mereka membahas bagaimana upaya menyelesaikan masalah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Berangkat dari landasan ideologi liberalis, kaum feminis mengusung ide semangat pembebasan perempuan dan kesetaraannya dengan laki-laki (ide keadilan dan kesetaraan gender). Agenda gerakan feminisme ini hakikatnya adalah agenda liberalisasi hukum Islam. Agenda yang sama juga diusung kaum liberal. Di dalam bukunya, Fakta dan Data Yahudi di Indonesia, Ridwan Saidi menulis bahwa Lutfi asy-Syaukani memperkenalkan empat agenda JIL, salah satunya adalah emansipasi (feminisme). Artinya, salah satu upaya liberalisasi di Dunia Islam adalah melalui gerakan feminis ini


Bahaya bagi Perempuan dan Umat

Nyatalah bahwa propaganda liberalisme dan feminisme tidak lebih merupakan alat musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam dan umatnya. Feminisme mengajak kaum Muslim beramai-ramai meninggalkan aturan agama yang dianggap sebagai penghalang kemandirian dan kebebasan perempuan.

Ide ini hanya akan membawa kerusakan pada tatanan individu, keluarga dan masyarakat yang telah mapan dengan nilai-nilai Islam. Ide ini hanya akan menularkan kerusakan dan kebobrokan masyarakat Barat yang kapitalis dan sekularis.


Khatimah

Demikianlah para feminis mempropa-gandakan ide-ide sesatnya secara massif. Mereka berupaya menyeret sedikit demi sedikit kaum Muslimah untuk meninggalkan kewajiban utamanya sebagai ummu wa rabah al-bayt (sebagai ibu dan pengatur rumah tangga), lalu menjadi feminis sejati yang betul-betul membebaskan diri dari hukum Islam dengan sukarela.

Oleh karena itu, marilah kita bersatu berjuang melawan ide liberal dan ide gender equality serta menjelaskan konspirasi di balik ide-ide tersebut di bawah payung PBB, yang bersifat internasional. Namun, kita tidak akan bisa mengenyakan ide feminisme maupun liberalisme sampai ke akar-akarnya kecuali kita memiliki kepemimpinan politik secara internasional, yaitu Khilafah ’ala Minhaj an-Nubuwah.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

Mencari Jati Diri Perempuan

Berbagai permasalahan yang menimpa kaum perempuan saat ini, diyakini akibat hegemoni budaya patriarki yang mendominasi semua lini kehidupan. Dari persoalan parfum sampai pada persoalan hukum, dari persoalan Kulit sampai dengan persoalan politik. Maka berbagai upaya mencari (baca melawan) sparing partner hegemoni budaya patriarki ini, bergerak seiring dengan euphoria kebebasan berekspresi sebagai bagian dari kelahiran ideologi kapitalis dunia. Terus menggerus tanpa ampun semua sendi-sendi kehidupan sekalipun bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Pertanyaannya adalah apakah upaya mencari sparing partner( melawan ) dominasi patriarki yang selama ini digaungkan oleh para feminis telah benar-benar relevan berdasarkan asumsi posisi kaum perempuan selama ini adalah sebagai warga masyarakat kelas dua, atau menduduki posisi sub ordinat dalam ruang publik, menjadi terdobrak oleh wacana ‘kesetaraan jender’ dalam mensejahterakan kaum perempuan yang ‘tidak dapat ditolak’ oleh siapa pun, termasuk atas nama norma agama?tidakkah justru pertanyaan yang seharusnya dimunculkan adalah mengapa muncul budaya patriarki yang dianggap menyengsarakan kehidupan kaum perempuan?, serta bagaimanakah sejatinya perempuan sebagai makhluk ciptaan tuhan?

Tulisan berikut bermaksud mengajak kaum perempuan untuk kembali merenungkan ‘suara-suara’ yang telah didengungkannya selama ini agar selubung dehumanisme dapat tersingkap dan pencarian jati diri lewat basis perempuan sebagai makhluk tuhan dapat ‘memanusiakan’ kaum perempuan dengan sempurna.

Mengutip pernyataan Marwah Daud Ibrahim dalam tulisannya perempuan dan komunikasi beberapa catatan sekitar citra perempuan dalam media, beliau menjelaskan dari buku please Almanac,” nampak jelas bahwa sejarah tak akan mampu melupakan sejarah perempuan dalam lembaran penulisannya”. Dalam buku yang mencatat sejarah penting setiap tahunnya itu terlihat deretan gambar dan nama perempuan di dalamnya: Ada potret Amelia Earhart, penerbang solo di Atlantik, ada gambar Sandra Day O’connor perempuan pertama yang duduk dalam Mahkamah Agung Amerika; ada Sally K. Ride astronot perempuan pertama Amerika.

Di Indonesia sederet nama kaum perempuan mencatumkan nama-nama yang tak lepas dari perjuangan seperti R.A Kartini dan Tjoet Nya’ Dien. Dibidang pemerintahan, ada nama Megawati Soekarno Putri, sebagai presiden perempuan pertama di Indonesia, hal yang belum pernah terjadi di AS, negara pelopor demokrasi dunia, meskipun kandidat perempuannya Hillary Clinton telah menyeruak dalam bursa kepemimpinan AS. Sederetan nama-nama perempuan didalam media massa, koran, majalah dan program televisi dan siaran radio, interntet dapat kita temukan. Dalam tulisan Deddy Mulyana Iklan TV dan Martabat wanita, menurut perkiraan, 90 persen periklanan menggunakan wanita sebagai model iklannya(Tjitra, 1996). Kisah ‘Luna’ si gadis lugu yang karena keajaiban sebuah sabun mandi berubah menjadi gadis ‘dambaan’ setiap pria, lengkap dengan perubahan aksesoris yang dikenakannya menambah deretan materi perempuan sebagai komoditas iklan.

Content materi tayangan-tayangan sinetron kita pun bertumpu pada tokoh sentral perempuan, lihat saja sinetron’Suci, Cahaya, Intan, Wulan, Mentari, Soleha, Ronaldowati, Suami-Suami Takut Istri’, dsb. Nama perempuan tidak lepas mengiringi kebesaran nama laki-laki, Hillary Clinton, Evita Peron, Indira Gandhi. Tampil di panggung politik seiring kebesaran nama laki-laki disampingnya.

Menurut feminis permasalahan yang menimpa kaum perempuan sekarang ini akibat masih terhegemoninya kebebasan perempuan dalam ranah publik. Keterbelakangan pendidikan membawa akibat pada sub mental bawahan. Hal ini disebabkan belum cukup akomodirnya pendidikan berbasis jender dalam kuruikulum pendidikan di negara kita. Walhasil, Feminis pun menggagas kurikulum pendidikan berbasis jender. Keprihatinan masalah kesehatan perempuan, menurut feminis diakibatkan pemasungan hak menentukan reproduksi perempuan, maka ujung-ujungnya pun digagaslah UU tentang Kespro serta amandemen UU kesehatan Nomor 23 tahun 1992. Persoalan perburuhan yang lebih di dominasi oleh kasus pelecehan seksual majikan pada buruh, bagi feminis diakibatkan karena masih mendominasinya pandangan masyarakat tentang perempuan sebatas kelompok marjinal yang boleh dilecehkan. Diusulkan pula UU perburuhan berbasis jender. Kebijakan untuk mengentas posisi kaum perempuan terus sampai pada level politik. Bagi kalangan feminis kuota suara perempuan dalam politik haruslah lebih dari 30 persen atau lebih dari separuh suara laki-laki. Utamanya dalam mengambil kebijakan yang representasi suara perempuan. Perempuan dalam militer pun tak ketinggalan suara. Di Amerika Serikat semasa pendudukannya di Irak telah mengirim 11 ribu prajurit perempuan (insani/10/05). Di Indonesia meskipun belum ada wajib militer bagi kaum perempuan, akademi militer dan kepolisian sudah lebih ramah dengan persyaratan yang lebih mudah bagi calon prajurit perempuan untuk terjun dan berkarir dalam bidang militer.

Gaung suara-suara ini tidak sebanding dengan akibat yang diterima kaum perempuan ketika menyuarakan kesetaraan dalam peranannya di publik. Dalam bidang militer salah satunya, para prajurit perempuan mengalami trauma yang lebih berkepanjangan. Kayla William, mantan anggota intelijen yang bertugas di Irak mengakui, memang tantangan yang dihadapi prajurit perempuan di Irak jauh lebih berat. “ Mereka harus kuat, bukan saja menghadapi musuh, peperangan dan kematian, tapi juga hidup diantara para prajurit laki-laki yang kasar dan kadang tak terkendali”. Mereka, menurut Kayla, kerap menjadi objek pelecehan seksual serdadu laki-laki. Masih menurut Kayla, “ jangankan terhadap musuh, pada kami prajurit perempuan saja, perlakuan sebagian mereka sungguh kasar. Ada memang yang menganggap kami sebagai saudari, bahkan ibu. Tapi tak jarang pula yang memandang kami sebagai wanita jalang, pelacur”(insani/10/05). Dalam pengusungan suara kesetaran lewat kebebasan berekspersi tercermin melalui tayangan-tayangan pertelevisian kita. Eksploitasi kebertubuhan perempuan jelas merendahkan martabat perempuan, hal yang justru dianggap biasa oleh pelaku(atau justru korban?). Iklan permen yang notabene identik dengan anak-anak disuguhkan dalam tayangan sensual perempuan. Beginilah, satu saja akibat dari pengusungan suara kesetaraan perempuan dalam berbagai bidang. Dalam hal tayangan iklan yang seharusnya mempunyai nilai informasi saja sudah menimbulkan krisis, apatah lagi dalam bidang militer?

Munculnya budaya patriarki yang diklaim oleh feminis sebagai akar keterkungkungan perempuan dalam menyuarakan kebebasannya, dus penderitaan yang diikut sertakan akibat dominasi ini tidak serta merta ada begitu saja, tetapi melalui proses berkepanjangan. Perseteruan kaum cendekiawan dan kaum Gereja di abad ke enam belas menimbulkan polemik berkepanjangan. Dalam perjalanannya , jalan tengah ditempuh sebagai solusi konflik ini, yaitu agama harus dipisahkan dari kehidupan dan menjadi azas bagi peri kehidupan umat manusia. Inilah pangkal sekularisme yang menjadikan dikotomi ruang agama dan ruang publik. Cikal bakal sekularisme ini membuahkan pemikiran tentang empat kebebasan yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku (berekspresi), kebebasan beragama serta kebebasan berkepemilkian modal. Kapitalisme mendorong banyak umat di dunia berlomba-lomba mencapai taraf kebahagiaan yang bersifat materi melalui banyak kepemilikan modal, maka di mulailah abad revolusi industri di Prancis dan Inggris. Hampir semua bidang dikuasai oleh para laki-laki, serta sedikit saja perempuan yang bekerja disektor industri ini. Kerasnya persaingan serta streotype perempuan sebagai makhluk yang lemah membuat posisi perempuan semakin terpinggirkan.

Perubahan pun dilakukan diberbagai belahan dunia seiring dengan mengglobalnya kapitalime itu sendiri. Konfrensi di Beijing 1995 dianggap sebagai momentum kebangkitan kaum perempuan di dunia. Sayangnya kebangkitan ini tidak berpijak pada akar masalah kemunculan dominasi budaya patriarki ini yang notabene berasal dari azas kapitalis-sekularis. Kebangkitan yang dilakukan oleh feminis justru bertumpu pada upaya equality peran laki-laki dan perempuan se-setara-setaranya. Tidak perduli jika harus bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

Pandangan tentang keduduan perempuan

Jika saja agama tidak dipinggirkan, Andai saja hidup itu seharusnya bertumpu pada agama, niscaya kegamangan mencari jati diri tidak akan terjadi. Dus, pencarian jati diri kaum perempuan dapat terselamatkan. Islam adalah agama yang sempurna(Al Maa-idah : 3), setiap permasalahan yang terjadi hendaklah diputuskan dalam agama yang sempurna ini (Al Maa-idah : 48). Pun sejatinya pencarian jati diri perempuan. Bahwa dalam Islam laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang sama, yaitu seorang hamba, ciptaan Allah, yang harus tunduk dan rela diatur dalam kehidupannya di dunia ini (Adz-Dzaariyaat : 56) dengan Islam, secara sempurna dalam semua lini kehidupan. Apakah dalam sektor publik maupun domestik. Derajat takwa saja yang membedakan antara laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya telah terbukti absurdnya ‘kesetaraan jender’ ini. Laki-laki dan perempuan diciptakan sesuainya fithrahnya yaitu makhluk ciptaan Allah yang butuh diatur apakah sekedar untuk memenuhi kebutuhan naluri ataupun kebutuhan badaninya. Perbedaan ini ada secara fithrah, maka pemenuhannya pun harus berdasarkan kesesuaian dengan fithrah penciptaannya. Manakala pemenuhan kebutuhan ini dipaksakan agar sama antara laki-laki dan perempuan akibatnya kerusakan dan terjadi dilema berkepanjangan . Bukti kegagalan upaya’ setara’ secara hakiki berdasarkan sejarah kemunculan feminisme, dimana sindrom cinderella complex yakni perasaan kegamangan menjadi “public woman” telah melanda pengusung kesetaraan ini. Di Amerika Serikat sebagai barometer penggiat feminisme,Gerakan keluar rumah mulai ditinggalkan oleh kaum perempuan. Ironis, Hal yang justru diserukan oleh penggiat feminis di negri ini lewat ‘kesetaran jender’nya. Sudah saatnya kita kembali pada agama, sudah saatnya kita mempertanyakan kembali ‘perlawanan’ yang absurd tentang jender itu sendiri, karena Allah menciptakan dua makhluk laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang sama sebagai hamba, yang harus tunduk dengan hukum-hukmunya, jika kita mengambilnya niscaya kita akan selamat.

GERAKAN PEREMPUAN, HENDAK KEMANA?

turki_women.jpgPendahuluan
Alvarez dalam bukunya Engendering Democracy in Brazil: Women’s Movement in Transition Politics (terj.,1990)[2] mendefinisikan gerakan perempuan sebagai sebuah gerakan sosial dan politik yang terdiri dari sebagian besar perempuan yang memperjuangkan keadilan dan jender. Definisi ini sejalan dengan realita bahwa, sekalipun muncul dengan berbagai corak dan bentuk, gerakan-gerakan perempuan yang ada di dunia memang memiliki kesamaan arah dan tujuan, yakni bertumpu pada usaha memperjuangkan nasib perempuan yang selama ini dianggap terbelenggu oleh dominasi tatanan sosial yang tidak berkeadilan jender.

Senyatanya, isu jender memang menjadi perspektif bagi hampir seluruh gerakan perempuan dalam berkiprah melakukan transformasi sosial di tengah-tengah masyarakat. Mereka berangkat dari asumsi feministik bahwa selama berabad-abad lamanya kaum perempuan telah mengalami penindasan dan ketidakadilan akibat adanya kultur patriarkat yang mendominasi kehidupan masyarakat. Kultur inilah yang dianggap bertanggung jawab melahirkan ‘mitos-mitos peran jender dan stereotype yang merugikan kaum perempuan’, sekaligus menjadi penyebab munculnya ketimpangan pola relasi dan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, baik pada lingkup pribadi, keluarga maupun publik. Munculnya kasus-kasus kekerasan, praktek diskriminasi dan marjinalisasi (termasuk domestikasi perempuan yang dianggap merendahkan), serta persoalan-persoalan lain yang saat ini diklaim sebagai persoalan perempuan kemudian dianggap sebagai manifestasi dari keadaan ini.

Sebagai solusinya, para aktivis gerakan perempuan meyakini, bahwa perubahan kultur yang mengarah pada liberalisasi/pembebasan perempuan merupakan pondasi untuk mencapai kemajuan dan kesetaraan jender. Karena dengan cara ini, kaum perempuan bisa keluar dari status inferior mereka dan sekaligus berkesempatan secara ekspresif mengejar ‘ketertinggalan’ dari kaum laki-laki tanpa harus khawatir dengan pembatasan-pembatasan kultur dan struktural yang dianggap menghambat kehidupan mereka. Karena itu, isu perubahan kultur dan liberalisasi ini kemudian menjadi salah satu isu sentral bagi perjuangan mereka. Dan sebagai penguat bagi kebenaran konklusinya, mereka menjadikan ‘kemajuan’ perempuan Barat yang mengadopsi perspektif ini sebagai model, dimana standar ‘kemajuan’ tadi diukur antara lain dengan meningkatnya rasio jumlah perempuan terdidik dibanding laki-laki, meningkatnya rasio partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi dan politik formal dibanding laki-laki (khususnya yang terkait dengan penetapan kebijakan dan kekuasaan), dan lain-lain. Adapun sebagai legitimasi lokal, mereka nisbatkan perjuangan mereka pada gagasan dan kiprah-kiprah Kartini yang mereka klaim sebagai pelopor feminisme di Indonesia.

Diakui bahwa, secara fakta gagasan pembebasan perempuan telah memberi sisi positif bagi kalangan perempuan. Tetapi persoalannya, kita tidak dapat menutup mata, bahwa pada saat yang bersamaan, isu ini juga telah membawa berbagai dampak sampingan bagi kaum perempuan dan masyarakat secara keseluruhan akibat kian rancunya relasi dan pembagian peran di antara laki-laki dan perempuan. Di dunia Islam, ide-ide semacam ini bahkan telah mengarah pada deideologisasi Islam dengan dalih Islam sebagai sebuah ajaran juga bertanggungjawab melanggengkan ketidakadilan sistemik atas kaum perempuan. Karenanya, wajar jika muncul berbagai pertanyaan mengenai seberapa absah perspektif feministik ini –baik yang menyangkut asumsi-asumsi dasar yang digunakan, pembacaan perspektif ini terhadap akar persoalan, maupun solusi yang ditawarkan– akan menjamin kebahagiaan bagi kaum perempuan? Sehingga dengan demikian kita bisa menilai seberapa efektif dan absah langkah-langkah yang dilakukan gerakan perempuan hingga layak diadopsi dan dijadikan model bagi gerakan muslimah untuk memajukan perempuan?

Gerakan Perempuan Di muka Cermin Syari’ah

Perlu ditekankan, bahwa kritik atas perspektif feminisme yang menjadi nafas gerakan perempuan saat ini harus dilandaskan pada penelaahan objektif atas konsep dan realita penerapan praktisnya di lapangan. Dan yang paling penting, harus ada tolok ukur yang pasti (benar) untuk menstandarisasi keabsahannya hingga layak diperjuangkan dan direalisasikan dalam kehidupan ataukah tidak. Sebagai seorang Muslim, tentu sepatutnyalah jika kita hanya menjadikan aqidah dan syariat Islam sebagai asas penilaian atas setiap pemikiran, sehingga hanya dengan standar ini kita memutuskan untuk menerima atau menolaknya.

Sebagaimana diketahui, salah satu ide dasar pemikiran feminisme adalah konsep mengenai kesetaraan jender; bahwa secara jender, laki-laki dan perempuan sama. Menurut mereka, sekalipun secara biologis laki-laki dan perempuan berbeda, akan tetapi perbedaan tersebut tidak boleh berimplikasi pada perbedaan jender, karena perbedaan jender hanya akan memunculkan ketidakadilan sistemik atas kaum perempuan.

Berdasarkan kerangka berpikir ini mereka kemudian menolak konsep pembagian peran sosial yang dikaitkan dengan perbedaan biologis. Yakni, tidak boleh misalnya hanya karena secara biologis perempuan punya rahim dan payudara, kemudian dipersepsikan bahwa hanya perempuan yang memiliki sifat-sifat keperempuanan (feminitas) –seperti sifat lembut, keibuan dan emosional–, sehingga kodratinya perempuan lahir untuk menjalani fungsi-fungsi keibuan dan kerumahtanggaan. Sementara di sisi lain, laki-laki terlahir dengan sifat-sifat maskulinitas, yang secara kodrati mengarahkannya untuk menjadi pemimpin atas kaum perempuan.

Bagi mereka, persepsi-persepsi seperti ini muncul lebih dikarenakan faktor budaya yang berpengaruh pada pembentukan konsep jender itu sendiri di tengah-tengah masyarakat. “Kebetulan”, saat ini budaya masyarakat –dalam pandangan mereka– sedang didominasi kultur patriarkat yang menempatkan posisi laki-laki lebih superior dibandingkan perempuan. Karena dianggap merugikan, maka mereka berobsesi untuk mengubah masyarakat yang patriarki ini menjadi masyarakat berkesetaraan, baik melalui perubahan secara kultural (seperti melalui perubahan pola pendidikan dan pengasuhan anak, perubahan ‘persepsi’ keagamaan yang dianggap bias jender, dan lain-lain) maupun secara struktural (melalui perubahan kebijakan). Mereka berharap, ketika suatu saat masyarakat bisa memandang perempuan sebagai manusia (bukan atas dasar kelamin), maka pembagian peran sosial (domestik vis a vis publik) akan cair dengan sendirinya. Artinya semua orang akan mampu berkiprah dalam bidang apapun yang diinginkannya tanpa harus khawatir dianggap menyalahi kodrat.

Jika kita cermati, secara konsep dan praktis ide kesetaraan seperti ini sangat absurd dan utopis. Ini karena mereka seolah tak bisa menerima mengapa manusia harus lahir dengan membawa kodrat maskulinitas dan feminitas, sementara pada saat yang sama mereka tak mungkin mengabaikan fakta bahwa manusia memang terdiri dari dua jenis yang berbeda. Lantas logika apa yang bisa dipakai untuk menjelaskan mengapa di dunia harus ada laki-laki dan perempuan dengan ‘bentuk’ dan ‘jenis’ yang berbeda, jika bukan karena keduanya memang memiliki peran dan fungsi yang berbeda? Bukankah ketika perempuan punya rahim dan payudara –sementara laki-laki tidak– memungkinkan hanya perempuan yang bisa hamil, melahirkan dan menyusui? Bukankah fungsi kehamilan, melahirkan dan menyusui ini merupakan fungsi yang tak bisa digantikan laki-laki? Bukankah ‘aneh’ jika setelah melahirkan kaum perempuan bisa melepas fungsi dan peran keibuannya dengan alasan perempuan pada dasarnya tidak harus menjadi ibu sehingga peran ini bisa dipertukarkan dengan laki-laki?

Dari sini saja kita sebenarnya bisa melihat adanya ketidakcermatan dalam memahami dan mensikapi realitas. Kesan emosional justru dominan tatkala mensikapi ‘perbedaan’ tersebut sebagai sebuah ketidakadilan. Padahal realitasnya, tidak setiap perbedaan berarti ketidakadilan manakala perbedaan peran dan fungsi ini difahami justru akan memungkinkan direalisasikannya tuuan-tujuan luhur masyarakat secara keseluruhan, tanpa memandang apakah dia laki-laki ataukah perempuan.

Jika dilihat dari kacamata Islam, perspektif feminisme seperti ini tentu sangat bertentangan. Sebagai din yang sempurna, Islam memiliki cara pandang yang sangat khas, adil dan objektif terhadap persoalan keberadaan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan paradigma Islam berkaitan dengan tujuan penciptaan manusia sebagai hamba Allah yang harus beribadah kepadaNya dan tujuan penciptaan jenis laki-laki dan perempuan untuk melestarikan keturunan dalam kerangka pandang penghambaan tadi.

Dalam konteks inilah Islam memandang bahwa posisi laki-laki dan perempuan adalah sama/setara, sekalipun dalam prakteknya Islam kadang memberikan aturan yang sama dan kadang memberikan aturan yang berbeda diantara keduanya. Sama, ketika laki-laki dan perempuan dilihat dari sisi insaniyahnya yang secara realitas memang sama, yakni sebagai sosok manusia yang memiliki seperangkat potensi berupa akal, naluri (untuk beragama, melestarikan keturunan dan mempertahankan diri), dan kebutuhan jasmani. Berbeda, tatkala keduanya dilihat realitasnya sebagai ‘jenis’ yang berbeda dengan kekhasan masing-masing yang memang mengharuskannya diberi aturan-aturan yang berbeda pula.

Adanya perbedaan ini tentu tidak bisa dipandang sebagai sebuah ketidak adilan, karena semua ini ditetapkan oleh Allah sebagai Pencipta manusia semata-mata demi kemaslahatan, kelestarian dan kesucian hidup manusia dengan cara saling melengkapi dan bekerjasama sesuai

aturanNya, bukan demi kemaslahatan laki-laki saja atau perempuan saja. Apalagi dalam pandangan Islam kemuliaan tidak dilihat dari jenis kelamin ataupun kedudukan seseorang, melainkan diukur oleh derajat ketakwaannya, yakni ketaatan mereka terhadap seluruh aturan-aturan Allah, baik yang menyangkut keberadaan mereka sebagai manusia maupun keberadaan mereka sebagai laki-laki atau perempuan.

Oleh karenanya ide kesetaraan jender yang memaksakan penyamaan peran dan fungsi laki-laki dan perempuan dalam kancah kehidupan sesungguhnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas yang ada, sekaligus merupakan pengingkaran terhadap ke-Maha Adilan dan ke-Maha Sempurnaan Allah SWT sebagai Pencipta dan Pengatur manusia. Sehingga tidak layak para muslimah dan kaum muslimin meyakini kebohongan ide ini, apalagi mengembannya.

Gerakan Perempuan (Muslimah) dan Potret Buram Umat Islam Kini

Ada satu kenyataan yang seharusnya tak perlu diperdebatkan, bahwa persoalan-persoalan yang selama ini diklaim sebagai ‘persoalan perempuan’ seperti halnya kemiskinan, ketidakadilan, kekerasan, kebodohan, submission, mal nutrisi, dan seribu satu persoalan lain senyatanya tidak hanya menjadi ‘milik’ kaum perempuan. Bahkan kalau kita mau jujur mengakui, justru inilah sesungguhnya potret keseluruhan wajah kita –umat Islam—pada hari ini!!!

Tentu saja, kesadaran akan kenyataan seperti ini semestinya tidak hanya dimiliki oleh kaum perempuan, tetapi juga oleh umat Islam secara keseluruhan. Yakni bahwa saat ini, umat memang sedang sakit! Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya perubahan (untuk meraih kemajuan dan kebahagiaan) juga tidak hanya menjadi milik kaum perempuan saja atau laki-laki saja, tetapi menjadi milik semua komponen umat. Sebab jika tidak, maka yang akan terjadi adalah situasi blunder dan jalan ditempat. Masing-masing berkutat menyelesaikan masalahnya sendiri-sendiri, tanpa mau melihat bahwa sesungguhnya ada persoalan besar yang menjadi akar persoalan mereka secara keseluruhan.

Kesalahan kita selama ini, termasuk yang terjadi pada gerakan perempuan adalah selalu berpikir dan memandang masalah dengan paradigma kacamata kuda –yang ironisnya kacamata itu kita pinjam dari PERADABAN Barat (bukan sekedar karena ‘dari Barat’)–; parsial, dikotomik (bahkan cenderung individualis) serta kurang mendasar (tidak ideologis). Ketika melihat apa yang mereka sebut dengan ’persoalan perempuan’ misalnya, mereka selalu melihat dari sudut pandang yang sama: sudut pandang feministik, sudut pandang keperempuanan! bahwa ada masalah disparitas gender disana, bahwa ada dominasi budaya patriarki disana, bahwa hanya perempuan yang harus mengatasi persoalan perempuan, dan sebagainya. Padahal yang sesungguhnya terjadi –sekali lagi—adalah, ini persoalan umat yang harus segera diselesaikan secara bersama-sama.

Dengan demikian, persoalannya sekarang bukan bagaimana agar gerakan perempuan berusaha memberdayakan perempuan, dengan sekedar misalnya mendorong mereka berperan aktif seluas-luasnya di ranah publik, termasuk di dunia politik sehingga terbangun bargaining yang sama kuat antara kaum perempuan dan laki-laki. Bukan pula sekedar berpikir bagaimana mendekonstruksi bangunan budaya (dalam hal ini yang dimaksud adalah agama Islam) yang dianggap terlalu memihak laki-laki hingga membuat kaum perempuan tersubordinasi. Karena ternyata persoalan ketertindasan (perempuan), diskriminasi (perempuan), kemiskinan (perempuan) dan sebagainya bukan sekedar persoalan perempuan versus laki-laki. Persoalan-persoalan tadi ternyata hanyalah merupakan bagian kecil saja dari sedemikian banyak problematika yang dihadapi umat secara keseluruhan yang jika ditelusuri ternyata bersifat sistemis dan berpangkal pada akar yang sama, yakni rusaknya tatanan kehidupan yang diterapkan saat ini.

Tatanan hidup yang dimaksud tak lain adalah tatanan hidup sekuleristik yang tegak di atas aqidah sekulerisme dan kini sedang mengungkung kehidupan kaum muslimin dimanapun. Aqidah ini menafikan peran Sang Khaliq dalam pengaturan kehidupan (fashlu ad-diin ‘an al-hayaah) dan pada saat yang sama justru memberikan hak prerogratif pengaturan kehidupan tersebut kepada manusia, sehingga manusia bertindak sebagai rabbul ‘aalamiin. Dari aqidah rusak ini, wajar jika kemudian lahir sistem hidup yang rusak pula; sistem ekonomi kapitalistik, tata sosial individualistik, sistem politik opportunistik, sistem pendidikan materialistik, tatanan budaya yang hedonistik, serta aturan-aturan cabang lainnya yang tak kalah rusaknya dan kini terus memunculkan krisis multidimensi berkepanjangan.

Secara fakta, kerusakan ini adalah hal yang niscaya. Bagaimana bisa, manusia yang serba lemah dan terbatas mampu membuat aturan kehidupan yang sempurna tanpa cacat, yang mampu menjamin keadilan dan kebahagiaan bagi semua orang, sementara tentang hakekat penciptaan dirinyapun mereka tidak tahu? Sedangkan secara aqidah, Allah SWT telah mengingatkan kita, bahwa sepanjang manusia mengingkari hak Rubbubiyah Allah, maka manusia akan terperosok pada kehidupan yang serba sempit lagi hina.

Firman Allah Ta’ala :

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan (syari’at)Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” . (TQS. Thaha[20]:124)

Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. Dan bagi orang-orang yang kafir ada siksa yang menghinakan “. (TQS. Al-Mujadilah[58] : 5)

Inilah yang dimaksudkan dengan berpikir mendasar; berpikir bahwa persoalan kita yang sedemikian banyak, ternyata berakar pada satu soal saja, yakni persoalan ideologis; Ketiadaan sistem Islam. Selama persoalan ini tidak terpecahkan, maka selama itu pula kita akan larut dalam krisis tak berkesudahan.

Dalam kerangka perjuangan mengembalikan sistem kehidupan Islam inilah seharusnya gerakan perempuan (muslimah) bangkit dan bergerak mengambil peran. Yakni dengan cara bersinergi dengan gerakan umat secara keseluruhan untuk melakukan perubahan yang bersifat mendasar. Gerakan perempuan (muslimah) tidak boleh lagi terus berkutat pada persoalan-persoalan cabang (yang kemudian sering diklaim sebagai ‘persoalan perempuan’), karena selain hanya akan melalaikan umat dalam persoalan-persoalan yang parsial, lebih dari itu justru akan kian mengukuhkan dominasi sistem kufur dalam kehidupan kaum muslimin.

Gerakan perempuan (Muslimah) dan Tantangan Ke-Depan

Memang tidak mudah membangun kembali kepercayaan umat pada keabsahan ideologi Islam sebagai solusi tuntas atas persoalan kekinian, termasuk persoalan yang kini diklaim sebagai persoalan perempuan. Apalagi hingga saat ini sekularisme masih menjadi mainstream berpikir mayoritas umat yang memang lahir dan terdidik dengan didikan sekuler. Sehingga tak heran jika, pada sebagian kalangan justru muncul sikap phobi dan traumatis terhadap isu penegakan syariat Islam. Atau muncul pula pandangan sinis yang menuding bahwa upaya mengembalikan Islam dalam realitas kekinian hanyalah manifestasi dari bentuk romantisme sejarah yang menunjukkan impotensi dan sikap apologi umat dalam menghadapi dominasi peradaban Barat.

Jika kita tengok kembali ke belakang, apa yang terjadi hari ini sesungguhnya tak jauh berbeda dengan apa yang dialami kaum muslim generasi awal. Mereka –para aktivis gerakan Islam yang terdiri dari kalangan shahabat dan shahabiyat ra– dengan idealisme yang diembannya menjadi kelompok yang terasing di tengah-tengah masyarakat yang rusak. Akan tetapi dengan keyakinan yang kokoh akan kebenaran aqidah Islam, dan keyakinan yang utuh akan kesempurnaan syari’at Islam yang bersumber dari Dzat Yang Maha Pencipta, Maha Sempurna, Maha Adil dan Maha Mengetahui, mereka terus bergerak membongkar pemikiran yang rusak, membangun kesadaran yang jernih, meski untuk itu mereka harus mengambil resiko berhadapan dengan ‘kekufuran’, hingga akhirnya mereka mampu melenyapkan kekufuran itu dan menggantinya dengan cahaya Islam. Sejarah mencatat nama-nama besar semisal Sayyidah Khadijah binti Khuwailid ra, Sitti Fathimah Az-Zahra ra., Asma binti Abu Bakar ra., Sumayyah ra., Ummu Habibah binti Abu Sufyan ra., Lubabah binti al-Harits al-Hilaliyah ra., Fathimah binti al-Khaththab ra., Ummu Jamil binti al-Khaththab ra., Ummu Syarik ra., dan lain-lain yang semenjak bersentuhan dengan Islam keseharian mereka hanya dipersembahkan demi kemuliaan Islam. Tak satupun di antara mereka yang mau –meski sejenak– tertinggal dari satu peristiwapun, apalagi berlepas diri dari tanggungjawab memperjuangkan dienul haq, seberapapun besarnya resiko yang harus mereka hadapi. Sebagian dari mereka ada yang harus kehilangan harta, terpisah dari orang-orang yang dicinta, bahkan rela ketikapun harus kehilangan nyawa.

Oleh karenanya, dari merekalah sepatutnya hari ini kita mengambil teladan, apa yang harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan ke depan. Karena seperti yang sudah diketahui, merekalah pelopor dan peletak dasar pilar-pilar pergerakan Islam (termasuk pergerakan muslimahnya) yang dipenuhi dengan semangat ruhiyyah dan nilai-nilai Ilahiyyah. Mereka radiallahu ‘anhum, adalah generasi terbaik yang dikader dan dibina langsung oleh Rasulullah Saw, suri tauladan terbaik. Sehingga kita melihat bahwa kehidupan mereka juga senafas dengan kehidupan Rasulullah Saw, nafas perjuangan li ilaa’i kalimatillah.

Berkaca dari sejarah itulah maka, kita melihat ada beberapa hal yang harus diluruskan dari gerakan muslimah saat ini.

Pertama, gerakan perempuan (muslimah) harus menjadikan aqidah dan hukum Islam sebagai landasan gerak dan perjuangannya, bukan ide feminisme ataupun ide-ide lainnya yang asumtif dan sekularistik. Harus diyakini, bahwa hanya dengan menjadikan aqidah dan hukum Islamlah gerakan muslimah akan membawa berkah berupa kemuliaan umat yang hakiki –bukan Cuma kaum perempuan– dibawah naungan ridha Illahi.

Kedua, pergerakan perempuan (muslimah) harus memiliki visi dan misi yang sama dengan pergerakan kolektif (jama’ah) Islam, yakni bertujuan menegakkan kalimah Allah, dengan cara membina dan menyebarkan pemikiran Islam yang jernih dan utuh (kaaffah) di tengah-tengah umat, terutama di kalangan muslimah lainnya; Juga melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik, sehingga kesadaran akan rusaknya sistem kehidupan yang mengungkung mereka saat ini dan keharusan kembali kepada sistem Islam akan tersebar menyeluruh di setiap komponen umat, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian yang menjadi titik tekan perjuangan gerakan perempuan –sebagaimana pergerakan umat secara umum— ada pada tataran strategis, bukan hanya pada tataran bagaimana memperjuangkan agar perempuan berada pada posisi puncak pengambil kebijakan dengan dalih kesetaraan –karena Islam telah memberi kedudukan yang setara di antara keduanya (QS. 49:13)–, melainkan berupaya agar perpektif Islamlah yang menjadi landasan berpikir bagi para pengambil kebijakan dan pemegang kekuasaan, sehingga dipastikan hanya perspektif inilah yang akan mewarnai setiap interaksi masyarakatnya.

Ketiga, gerakan perempuan (muslimah) harus menjadi bagian yang bersinergi dengan pergerakan kolektif Islam. Karena sebagaimana diketahui, para aktivis da’wah dimasa Rasulullah Saw, baik laki-laki maupun perempuan, dibina dan bergerak dengan mengikuti tanzhim tertentu yang langsung berada di bawah komando Rasulullah Saw sebagai pemimpin gerakan. Dengan demikian, pergerakan muslimah tidak harus menjadi pergerakan tersendiri yang terpisah dari pergerakan laki-laki, karena hal ini hanya akan menyulitkan koordinasi dan memperlemah kekokohan barisan perjuangan membangkitkan umat. Di samping itu, jika saat ini kita melihat bahwa gerakan-gerakan perempuan yang ada cenderung terpisah dari gerakan umat secara keseluruhan, ini karena mereka memang berangkat dari asumsi-asumsi yang bercorak individualistik, termasuk ketika memandang masalah yang menimpa perempuan sebagai masalah perempuan. Sementara itu, Islam memiliki perspektif yang khas dan universal, dimana setiap permasalahan yang muncul akan dipandang sebagai masalah manusia, tidak dibedakan sebagai masalah laki-laki saja atau perempuan saja yang harus menjadi tanggungjawab seluruh umat, dan harus dipecahkan dengan pemecahan yang sama yakni dengan Islam. Sistem Islam inilah yang akan memberi pemecahan yang holistic, tuntas dan sempurna, serta akan menjamin keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, karena sistem ini berasal dari Dzat yang menciptakan manusia baik laki-laki maupun perempuan, yang Maha adil dan Maha Sempurna. Dengan perspektif inilah, gerakan perempuan Islam menjadi bagian gerakan kolektif umat yang berjuang untuk mewujudkan sistem ini di tengah-tengah masyarakat.

Keempat, disamping harus memiliki kejelasan fikrah (konsep/pemikiran) dan thariqah (tatacara merealisasikan pemikiran), serta ikatan yang shahih di antara para aktivisnya, pergerakan perempuan (muslimah) –sebagaimana juga pergerakan jama’ah Islam yang menjadi induknya– harus memiliki wawasan politik global, dalam arti memiliki kesadaran bahwa umat Islam di dunia adalah umat yang satu, dan harus menjadi umat yang satu, baik secara pemikiran maupun secara politis. Sehingga perjuangan pergerakan muslimah tidak boleh terbatasi oleh sekat-sekat imajiner bernama negara, melainkan lebur dalam aktivitas pergerakan muslimah dan umat Islam lainnya yang berjuang di seluruh pelosok bumi mewujudkan satu kepemimpinan politis yang menerapkan Islam atas seluruh umat yakni Khilafah Islam yang akan menerapkan syaria’t Islam secara kaffah.

Kelima, gerakan perempuan (muslimah) harus bersifat politis, yakni mengarahkan perjuangannya pada upaya optimalisasi peran politik perempuan di tengah-tengah masyarakat sesuai aturan Islam. Termasuk ke dalam konteks ini adalah mengarahkan upaya pemberdayaan politik perempuan pada target optimalisasi peran dan fungsi kaum perempuan sebagai pencetak dan penyangga generasi. Dengan demikian arah pemberdayaan tidak semata fokus pada optimalisasi peran publik saja (sebagaimana perpektif feministic yang mendikotomiskan sektor publik dan domestik) melainkan mengarah pada upaya optimalisasi seluruh peran perempuan, baik di sektor publik maupun domestik sesuai tuntunan syariah. Pada tataran praktis, hal ini dilakukan dengan cara membina pemikiran dan pola sikap mereka dengan Islam, agar terbentuk muslimah berkepribadian Islam tinggi, disamping mengarahkan mereka agar memiliki kesadaran politik Islam yang juga tinggi. Yakni dengan memahamkan mereka akan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pengaturan umat, serta mendorong mereka agar senantiasa mengikuti perkembangan peristiwa politik dalam dan luar negeri mereka, karena kesadaran politik Islam yang dimaksud adalah mereka memahami dan meyakini bahwa pemeliharaan urusan-urusan umat (politik dalam maupun luar negeri) harus diatur dengan syari’at Islam. Dengan cara inilah kaum muslimah dipastikan akan mampu mendidik generasi pemimpin yang berkepribadian Islam mumpuni, cerdas dan berkesadaran politik tinggi. Dan jika ini berhasil, maka bisa dipastikan kepemimpinan dunia akan kembali ke tangan umat Islam, sebagaimana yang dulu pernah terjadi di masa-masa awal kebangkitan Islam, dimana dipastikan pada saat itu, kehidupan yang ideal dan membahagiakan akan dirasakan oleh seluruh umat, baik laki-laki maupun perempuan. Insya Allah, Wallahu a’lam bi ash-shawwab.




[1] Disampaikan pada acara Bedah Buku “Tragedi Kartini” Kampus TEDC, Cimahi, 20 April 2008.

[2] Dalam Pengantar Analisis Gender, PSW UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mc Gill-ICIHEP, 2003 hal 11.